Polemik Kelulusan PPPK: Administrasi Tidak Lengkap hingga Formasi Tak Relevan

Polemik Kelulusan PPPK: Administrasi Tidak Lengkap hingga Formasi Tak Relevan

Tiga Nama Peserta P3K yang di Batalkan Kelulusanya. (Poto: ist/ist)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten menuai sorotan. Kelulusan beberapa pelamar dinyatakan batal akibat sejumlah kriteria yang tidak terpenuhi.

Salah satu penyebab utamanya adalah ketidaklengkapan berkas administrasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas proses seleksi yang dilakukan.

Baca Juga: Ratusan Honorer di Musi Rawas Demo Tuntut Penambahan Kuota P3K

Baca Juga: Ribuan Honorer di Lahat Gelar Aksi, Tuntut Pengangkatan PPPK dan Usut Dugaan “Honorer Siluman”

Baca Juga: Skandal Video Syur Pegawai Honorer Pemprov Banten: Pemeran Wanita Mengenakan Pakaian Dinas, BKD Tindak Tegas

Dari informasi yang diterima, dari hasil pendataan tahun 2022, diduga ditemukan bahwa banyak pelamar berupaya mencari berbagai cara agar dapat lulus seleksi administrasi, meski tidak memenuhi persyaratan yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.

“Ini hasil dari pendataan tahun lalu. Banyak yang sibuk mencari cara agar masuk database. Kita tidak tahu apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kecolongan, atau memang ada kesengajaan karena kepentingan tertentu,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

BKD sendiri diharapkan lebih ketat dalam melakukan verifikasi ulang. Jika tidak, ketidakpuasan publik akan semakin meningkat, meski protes secara langsung, seperti aksi demo, jarang terjadi di kalangan pegawai.

Beberapa kasus spesifik yang terjadi seperti L (inisial), seorang tenaga honorer K2 yang tidak aktif bekerja namun lulus di Dispora.

Lalu R (Inisial) dari bagian Tata Usaha sekolah yang lulus di Dinas Kesehatan, serta S (inisial) dari kantor camat Pendopo yang diduga memalsukan berkas untuk mengikuti seleksi.

Kasus Pelanggaran yang Terungkap
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pelanggaran yang menjadi alasan pembatalan kelulusan di antaranya:

1. Pemalsuan Berkas: Misalnya, pelamar memalsukan dokumen administrasi agar dapat memenuhi syarat.

2. Tidak Aktif: Pelamar yang namanya terdaftar namun tidak aktif bekerja tetap dinyatakan lulus.

3. Berhenti Bekerja: Beberapa pelamar yang sempat berhenti bekerja tiba-tiba bisa mengikuti seleksi.

4. Formasi Tidak Relevan: Contohnya, tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang seharusnya masuk dalam formasi pendidikan malah lolos di dinas lain seperti kesehatan.

Ke depan, masyarakat berharap BKD dapat lebih transparan dan profesional dalam proses seleksi serta memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sementara Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoirin Denin di konfirmasi terkait tiga nama peserta PPPK yang dibatalkan belum memberikan keterangan sampai berita ini ditayangkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *