H Budi Antoni di Dampingi Kuasa Hukum saat diwawancarai di kediamanya, di Puri Lampar. (Poto: Padri/Lintassriwijaya.com)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Proses pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030 diwarnai dugaan kecurangan dan menjadi sorotan publik.
Pasangan calon (Paslon) HBA-HENNY menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang tidak profesional dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak dalam proses pengundian tersebut.
Baca Juga: Mosi Tidak Percaya, Paslon HBA-HENNY Tuding KPU Tidak Netral!
Baca Juga: Diduga KPU Empat Lawang “Menjegal” Pasangan HBA dan Heni dalam Pilkada 2024
H. Budi Antoni, calon Bupati Empat Lawang dari pasangan HBA-HENNY, secara tegas menyampaikan keberatannya terkait adanya perbedaan pada bola undian yang digunakan dalam pengambilan nomor urut.
Ia menduga bola pingpong yang digunakan memiliki tekstur berbeda ada yang halus dan ada yang kasar yang berpotensi mempermudah salah satu calon mendapatkan nomor urut tertentu.
” Saya dari awal sudah minta KPU bekerja profesional, tapi dalam proses pengundian nomor ini, ada tindakan yang mencurigakan. Kami tidak mempermasalahkan hasil undiannya, nomor satu atau dua tidak masalah. Tapi, cara mereka melakukannya ini yang janggal,” ujar H Budi Antoni pada media. Minggu, 23 Maret 2025.
Lebih lanjut, H Budi Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum melalui kuasa hukum mereka untuk mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan ini.
Ia juga meminta KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk turun tangan melakukan supervisi terhadap KPU Empat Lawang agar kejadian serupa tidak terulang di tahapan berikutnya.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman untuk bersikap profesional. Jika di hadapan Penjabat (Pj) Bupati, Kajari, Kapolres, dan Dandim saja bisa seperti ini, bagaimana jika tanpa pengawasan? Ini indikasi buruk bagi Pilkada ke depan,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum pasangan calon HBA-HENNY, Nasarudin Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn menegaskan akan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan teknis dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 di Kabupaten Empat Lawang.
Menurutnya, aspek teknis ini sangat penting karena mencerminkan profesionalisme dan rasa keadilan bagi kedua pasangan calon yang bersaing.
” Maka yang perlu kita wanti-wanti kedepannya adalah mengenai teknis . Ayo kita sama sama menghadirkan pemilukada 2025 saat ini di Kabupaten Empat Lawang dengan damai. Jadi persoalan teknis ini jangan dianggap sebagai spele. Karena teknis itu adalah mencerminkan penyelenggara pemilu yang mencerminkan rasa keadilan terhadap dua pasangan calon”, ujarnya
Nasarudin menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2025 tidak hanya berpedoman pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan sekadar soal aturan KPU. Kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sejak awal proses sudah terdapat indikasi kesalahan prosedural, dan ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan mengambil langkah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat hukum,” tegasnya.
Pihak HBA-HENNY juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengambilan nomor urut pasangan calon. Mereka memastikan akan merespons segala bentuk pelanggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
Ditambahkan RUSTAM EFENDI, SH,CPS.CMK yang juga merupakan kuasa hukum HBA-HENNY, menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat penegak hukum.
” Pada dasarnya kalau terdapat ada pelanggaran maka kami akan melaporkan kepada pihak DKPP untuk hukuman kami juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum karena terindikasi mufakat kejahatan yang dilakukan oleh oknum tersebut”, pungkasnya. (Pad)