Warga Penyangga Desak DPRD Muratara Mediasi Sengketa Plasma dengan KUD Pakar Maur dan PT Dendi Marker Indah Lestari

Warga Penyangga Desak DPRD Muratara Mediasi Sengketa Plasma dengan KUD Pakar Maur dan PT Dendi Marker Indah Lestari

Warga Penyangga Desak DPRD Muratara Mediasi Sengketa Plasma dengan KUD Pakar Maur dan PT Dendi Marker Indah Lestari. (Poto: ist/ist)

MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Perwakilan masyarakat dari delapan desa penyangga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengajukan permohonan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara untuk memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan plasma seluas 2.937 hektare dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Pakar Maur dan PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL).

Permohonan ini disampaikan melalui surat tertanggal 24 Februari 2025 dan 17 Maret 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga: Digerebek! Salah Satu Komplotan Pelaku Pencuri Buah Sawit Berhasil Ditangkap, Berikut Identitas Pelaku

Baca Juga: Satu dari Lima Pelaku Pencurian Buah Sawit Ditangkap Polisi, 4 Pelaku Lainnya Masih DPO

Dalam surat tersebut, masyarakat menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan ini karena berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat di wilayah Muratara.

“Kami meminta DPRD Muratara segera memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi dan mendapatkan kejelasan hukum atas kepemilikan lahan plasma yang hingga kini masih menjadi sengketa,” ujar Erik Wansyah salah satu perwakilan masyarakat desa penyangga.

Adapun pihak-pihak yang diminta hadir dalam mediasi tersebut di antaranya:

KUD Pakar Maur

PT Dendi Marker Indah Lestari

Bupati Muratara

Delapan Kepala Desa Penyangga

Dinas Terkait

Pihak Berwenang Sesuai Putusan Bupati Nomor 229 Tahun 2003

Menurut Erik, keberadaan lahan plasma ini memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, sehingga mereka berharap adanya keputusan legalitas yang jelas dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam pertemuan langsung dengan Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto mengatakan kesiapan untuk membantu masyarakat untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kemarin juga kami sudah ketemuan langsung dgn ktuo DPRD Devi Arianto menegaskan bahwa pihak drpd siap membantu masyarakat terkait plasma 2937 H”, ujarnya

Masyarakat berharap mediasi ini segera dilakukan agar ada kejelasan hukum yang mengikat dan menyelesaikan konflik berkepanjangan yang mereka alami. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *