Kuasa Hukum HBA-HENNY Ralan Tampubolon, S.H dan Rustam Efendi, S.H. (Poto: ist/ist)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Merasa kebal hukum oknum Kepala Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mencoreng nilai-nilai demokrasi.
Penahanan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan pesta demokrasi PSU di Empat Lawang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari pihak korban HBA-HENNY, yakni Ralan Tampubolon, S.H dan Rustam Efendi, S.H. Mereka menegaskan bahwa penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut merupakan langkah tepat dalam proses penegakan hukum.
“Oknum Kades Canggu telah diamankan pihak kepolisian karena tindakan brutal yang diduga kuat melanggar Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Ralan Tampubolon. Jum’at 18 April 2025
Tindakan cepat dan tegas dari aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Empat Lawang, mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak.
Penanganan yang cepat dan profesional dinilai mampu meredam eskalasi ketegangan politik di tengah proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada jajaran Kepolisian Kabupaten Empat Lawang atas respons cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Ini adalah angin segar bagi masyarakat yang mendambakan keadilan,” tambah Rustam Efendi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi nilai hukum dan etika, terlebih bagi para pemangku jabatan publik. (Pad)