Kuasa Hukum HBA-Henny Keberatan atas Dugaan Pencoblosan Ganda di Desa Seleman Ulu. (Poto: ist/ist)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kuasa hukum pasangan calon HBA-Henny, Rustam Effendy, SH, menyampaikan keberatannya atas dugaan adanya oknum masyarakat yang melakukan pencoblosan dua kali pada pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Rustam, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan mencederai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
Baca Juga:Tim Kuasa Hukum HBA dan Henny Laporkan Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Baca Juga: Brutal Jelang PSU, Oknum Kades Canggu Diamankan Polisi
“Kami keberatan, karena itu juga cacat hukum jika dipaksakan, karena ada pencoblosan dua kali,” tegas Rustam dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Rustam menyebut bahwa pelaku yang diduga melakukan pencoblosan ganda tersebut saat ini telah melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
Ia mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
“Ini harus ditindaklanjuti secara serius, karena menyangkut integritas proses pemilihan,” tambahnya. (Pad)