Paslon HBA-HENNY Sampaikan Keberatan atas Dihilangkan Sesi Tanya Jawab Antar Paslon!

Paslon HBA-HENNY Sampaikan Keberatan atas Dihilangkan Sesi Tanya Jawab Antar Paslon!

Paslon HBA-HENNY Sampaikan Keberatan atas Dihilangkan Sesi Tanya Jawab Antar Paslon!. (Poto: Screenshot surat keberatan)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA COM — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri, SE, MM dan Henny Verawati, SE, MM (HBA-HENNY), secara resmi menyampaikan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang yang meniadakan sesi debat antar pasangan calon (segmen tanya jawab langsung) dalam debat publik yang digelar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Keberatan tersebut tertuang dalam surat bernomor 013/HBA-HV/IV/2025 yang ditandatangani oleh tim hukum pasangan HBA-HENNY, Fahmi Nugroho, S.H., M.H., pada Minggu (13/4).

Baca Juga: Warga Empat Lawang Desak KPUD Gelar Debat Kandidat Jelang PSU

Baca Juga: Tanya Jawab Antar Paslon Ditiadakan?, KPU Empat Lawang Dinilai Abaikan Putusan MK dan Kecewakan Masyarakat Empat Lawang

Baca Juga: Diduga Ada Kejanggalan, Paslon HBA-HENNY Tuding KPU Empat Lawang Curang dalam Pengundian Nomor Urut

Dalam surat itu, pasangan HBA-HENNY menyatakan bahwa tim LO mereka baru menerima pemberitahuan dari KPU Empat Lawang pada Sabtu malam (12/4), pukul 23.00 WIB, bahwa segmen debat antar Paslon akan ditiadakan dengan alasan keamanan.

Paslon HBA-HENNY menegaskan keberatan atas keputusan tersebut dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan secara eksplisit pentingnya penyelenggaraan debat terbuka antar pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program secara langsung kepada publik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Debat antar Paslon merupakan bagian dari amanat Putusan MK dan menjadi tolok ukur penting bagi pemilih dalam menentukan pilihan. Dengan ditiadakannya segmen tersebut, tahapan PSU Pilkada Empat Lawang berpotensi cacat formil yang dapat berimplikasi terhadap keabsahan hasil pemilu ulang ini,” jelas Fahmi dalam keterangannya.

Oleh karena itu, pasangan HBA-HENNY meminta KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk turun tangan memberikan supervisi dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Empat Lawang agar sesi debat antar Paslon dapat kembali dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Debat publik dijadwalkan berlangsung pada Minggu (13/4), pukul 18.30 WIB di Ballroom Salatin Hotel, Palembang.

” Untuk itu, kami mohon kepada KPU Prov. Sumsel dan Bawaslu Prov Sumsel sesuai kewenangannya agar dapat melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Empat Lawang Cq. Panitia Acara Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, kiranya berkenan kembali mengadakan sesi tanya jawab (dialektika) antara Paslon dengan Paslon”, pungkasnya. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *