TPS di Depan Rumah Kades hingga ASN Tidak Netral, Tim Hukum HBA-Henny Laporkan Ke Bawaslu

TPS di Depan Rumah Kades hingga ASN Tidak Netral, Tim Hukum HBA-Henny Laporkan Ke Bawaslu

TPS di Depan Rumah Kades hingga ASN Tidak Netral, Tim Hukum HBA-Henny Laporkan Ke Bawaslu. (Poto: ist/ist)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kuasa hukum dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, melalui tim advokasi Fahmi Nugroho, SH., MH., Nico Thomas, SH., Junialdi, SH., Rustam Efendi SH., Nasarudin, SH., MH., Sugiarto, SH., MH., Ralan Danai Tampubolon, SH. resmi menyampaikan laporan mengenai temuan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

Laporan temuan ini mencakup berbagai dugaan pelanggaran yang didasarkan pada informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Beberapa poin penting yang dilaporkan antara lain:

Baca Juga: Akan Saya Penjarakan! HBA Siap Tindak Tegas Pelaku Pencoblosan Dua Kali

Baca Juga: Jelang PSU, Oknum Kades di Empat Lawang Bikin Onar, Diduga Lakukan Pengeroyokan terhadap Saksi Paslon

Baca Juga: Diduga Tidak Netral di Pemilu, Kades Talang Benteng dan Ketua BPD Batu Jungul Dilaporkan ke Bawaslu Empat Lawang

Keberpihakan Penyelenggara Pemilihan

Terdapat laporan mengenai keberpihakan dari salah satu petugas penyelenggara pemilu, Geby Gezela, yang terlihat dalam sebuah video yang menunjukkan simbol dan slogan pasangan calon nomor urut 2, Joncik-Arifai, pada acara pelantikan PPS se-Kabupaten Empat Lawang pada 1 April 2025.

Penempatan TPS di Depan Rumah Kepala Desa

Banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditempatkan di pekarangan rumah kepala desa atau perangkat desa menimbulkan dugaan adanya ketidaknetralan dalam proses pemilihan, yang dapat merusak integritas Pilkada.

Perubahan Identitas Pemilih oleh KPPS

Beberapa temuan menunjukkan dugaan perubahan identitas pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa TPS, dengan mengganti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih tanpa alasan yang jelas.

Hal ini ditemukan di beberapa TPS di Desa/Kelurahan Simpang Perigi, Air Kelinsar, dan Tanjung Agung.

Sikap Tidak Netral Aparatur Pemerintahan

Laporan juga mencakup bukti berupa foto-foto yang menunjukkan beberapa aparatur pemerintahan, termasuk kepala desa, camat, dan aparatur sipil negara (ASN), yang diduga menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu, yaitu pasangan calon nomor urut 2, Joncik-Arifai.

Menurut kuasa Hukum HBA-HENNY, laporan ini merupakan bentuk upaya menjaga integritas dan kredibilitas proses Pemilihan Umum yang sedang berlangsung di Kabupaten Empat Lawang.

Mereka berharap agar Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024.

“Temuan ini kami serahkan dengan harapan agar proses pemilihan yang transparan, adil, dan tidak memihak dapat terwujud, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” ujar Rustam Efendi, kuasa hukum pasangan calon HBA-Henny. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *