Baru Tiga Hari, Operasi Sikat Musi I Ungkap Pemerasan Berkedok LSM di Musi Rawas. (Poto: dri/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Meski baru tiga hari digelar, Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 oleh Polres Musi Rawas (Mura) telah berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, di antaranya kepemilikan senjata tajam (sajam), pencurian dengan kekerasan (curas), dan premanisme.
Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mura dengan bantuan Polsek jajaran. Kasus-kasus yang ditangani meliputi sajam, curas, premanisme, dan pemerasan.
Baca Juga: Polres Empat Lawang Gelar Operasi Pekat Gabungan: Antisipasi Kriminalitas Menjelang Ramadan
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Baca Juga: Cinta, Pemerasan, dan Pembunuhan: Kisah Kegelapan Tragedi Memilukan Empat Lawang
Yang menjadi perhatian publik adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Mura yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Tugumulyo berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Keduanya diduga memeras Kepala Desa Y Ngadirejo berinisial ES (41), dengan modus mengancam akan melaporkan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum (APH) jika tidak diberikan uang sebesar Rp50 juta.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (7/5/2025). Beliau didampingi Wakapolres Kompol Hendri SH, Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, Plt Inspektur Kabupaten Mura Heriansyah, Kepala Kesbangpol Doddi Irdiawan, serta sejumlah pejabat Polres lainnya.
“Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus, termasuk kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum yang mengaku sebagai anggota LSM,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku SO berhasil ditangkap tangan saat menerima uang dari korban. Dari pengembangan kasus, pelaku SI juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta (pecahan Rp50.000 sebanyak lima ikat), satu tas selempang cokelat merk Jollblues, satu rangkap surat somasi atas nama LSM “P” beralamat di Kabupaten Musi Rawas, satu buah flashdisk berisi rekaman percakapan antara pelaku dan saksi yang mengandung informasi elektronik terkait permintaan uang disertai ancaman.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 369 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengawasan yang dilakukan masyarakat, termasuk oleh LSM, terhadap penggunaan dana desa. Namun, pengawasan tersebut harus sesuai prosedur dan dilaporkan melalui APH atau APIP. “Jika digunakan untuk menakut-nakuti atau dijadikan profesi untuk keuntungan pribadi, kami akan menindak tegas,” tegasnya.
Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro menambahkan, kedua pelaku menggunakan surat somasi yang berisi tuduhan penyimpangan dana desa, dengan tembusan ke beberapa instansi termasuk Polres. Namun setelah dicek, tidak pernah ada surat yang diterima. Informasi pemerasan kemudian diperoleh, dan setelah dilakukan penyelidikan serta diperoleh bukti awal yang cukup, penangkapan dilakukan.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM. “LSM ‘P’ memang pernah terdaftar di Kesbangpol, namun terakhir aktif pada 2019 dan tidak lagi aktif,” ungkapnya.
Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah, menambahkan bahwa Inspektorat memiliki tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang siap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Jika ada indikasi penyimpangan, silakan laporkan agar bisa kami proses,” ujarnya.
Kapolres Mura juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. “Kami terbuka terhadap segala bentuk informasi tindak pidana, termasuk dugaan penyelewengan anggaran. Kita harus menjaga kondusivitas wilayah, karena negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan,” tutup Kapolres. (Pad)