Bawa Sajam untuk “Jaga-Jaga”, Warga STL Ulu Terawas Diamankan Polisi

Bawa Sajam untuk “Jaga-Jaga”, Warga STL Ulu Terawas Diamankan Polisi

Bawa Sajam untuk “Jaga-Jaga”, Warga STL Ulu Terawas Diamankan Polisi. (Poto: ist/dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025, Team Landak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kejadian ini terjadi pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Sudirman, Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (39), seorang wiraswasta asal Dusun II, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Coba Kabur, Pelaku Pencuri Tabung Gas Ditangkap, Polisi Amankan Sajam dari Pelaku

Baca Juga: Keluarga Sudarsono Tolak Lakukan Otopsi, Polisi: Tidak Ditemukan Luka Lebam Ataupun Luka Sajam

Baca Juga: Bawa Sajam Didalam Tas, Pria ini Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya?

Penangkapan dilakukan saat petugas tengah mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang melibatkan pelaku yang sama.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., M.H., ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kayu warna hitam yang diselipkan di pinggang kiri pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga. Namun demikian, membawa senjata tajam tanpa izin yang sah tetap merupakan pelanggaran hukum,” ungkap IPDA Novra.

Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini didasarkan pada:

Surat Perintah Nomor: Sprin/386/IV/Ops.1.3./2025 tentang Ops Sikat Musi I Tahun 2025

Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025, tanggal 5 Mei 2025

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa dasar hukum atau izin yang sah. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kapolres. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *