Residivis Jambret Kembali Beraksi, Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Tangkap Pelaku dalam Operasi Sikat Musi I 2025. (Poto: ist/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi I tahun 2025, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Marzuli bin Komar (29), seorang buruh tani, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak di Lubuklinggau Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Baca Juga: Residivis Kambuhan Bobol Warung Makan, Amran Effendi Kembali Ditangkap di Polisi
Ia juga memiliki alamat lain di Dusun III, Desa Buaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tahun 2018.
Peristiwa berawal saat korban, Eka Febrilawati (23), sedang berada di konter miliknya. Pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli dan mengisi saldo akun digital sebesar Rp200.000. Tak lama berselang, pelaku kembali dengan alasan membeli pulsa dan voucher.
Saat korban tengah mengambil voucher, pelaku tiba-tiba merampas handphone OPPO A57 milik korban yang terletak di atas meja, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH berwarna hitam biru ke arah Desa Ketuan Jaya.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar melakukan pengejaran hingga pelaku terjatuh ke dalam siring (parit). Pelaku kemudian melarikan diri ke arah semak-semak, meninggalkan sepeda motor dan handphone hasil curian, yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp2.500.000 dan melaporkan insiden tersebut ke SPK Polsek Muara Beliti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ops Sikat Musi I Polsek Muara Beliti yang dipimpin oleh IPDA Julfin L. Pakpahan melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah orang tuanya. Atas perintah Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, S.Sos, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Muara Beliti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH warna hitam biru
1 buah kunci kontak
1 unit handphone OPPO A57 warna hitam beserta kotaknya
1 unit handphone OPPO A15 warna hitam
1 lembar STNK atas nama Novyana Fitria Ningsih
1 helai kaos hitam merek KENZO
1 helai celana panjang jeans merek USED
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dalam mengungkap kasus ini. (Pad)