Akan Saya Penjarakan! HBA Siap Tindak Tegas Pelaku Pencoblosan Dua Kali. (Poto: ist/ist)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – HBA, Calon Bupati dari Paslon Nomor Urut 1, menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang nekat mencoblos lebih dari satu kali pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 19 April 2025.
“Siapa yang berani mencoblos lebih dari satu kali, akan saya penjarakan,” tegas HBA dalam acara pembekalan saksi.
Baca Juga: Paslon HBA-HENNY Sampaikan Keberatan atas Dihilangkan Sesi Tanya Jawab Antar Paslon!
Baca Juga: Diduga Ada Kejanggalan, Paslon HBA-HENNY Tuding KPU Empat Lawang Curang dalam Pengundian Nomor Urut
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Pemohon, HBA-HENNY Resmi Bisa Maju di Pilkada Empat Lawang
Ia juga mengingatkan kepada para saksi untuk tidak ragu dalam mengawasi jalannya proses pencoblosan. Jika ditemukan warga yang mencoba melakukan kecurangan, maka akan diproses secara hukum.
“Kami, pasangan HBA-Henny, akan perkarakan dan penjarakan siapa saja yang mencoba berbuat curang. Ini demi mewujudkan pemilihan yang demokratis dan mencerminkan pilihan hati rakyat,” ujar mantan Ketua DPD Golkar itu.
Penegasan tersebut turut disampaikan oleh Kuasa Hukum pasangan HBA-Henny, Rustam Effendi. Ia merujuk pada Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih pada saat pemungutan suara, dipidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda hingga 18 juta rupiah,” jelas Rustam. “Jadi, ini bukan ancaman kosong. Siapa yang coba-coba melanggar, akan kami penjarakan.”
Rustam berharap sistem Pilkada di Kabupaten Empat Lawang berjalan sesuai aturan, sehingga benar-benar mencerminkan suara rakyat.
“Dengan begitu, masyarakat menjadi penentu pasangan yang akan memimpin mereka. Dan tentu akan lahir pemimpin yang memperjuangkan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya.
“Ayo kita laksanakan pesta demokrasi ini sesuai aturan dan pilihan hati nurani,” tutupnya. (Pad)
