Akhir Pelarian Juma Esa Jaya: Petani Gadaikan Mobil Rental, Diciduk Saat Check-in di Hotel

Akhir Pelarian Juma Esa Jaya: Petani Gadaikan Mobil Rental, Diciduk Saat Check-in di Hotel

Akhir Pelarian Juma Esa Jaya: Petani Gadaikan Mobil Rental, Diciduk Saat Check-in di Hotel. (Poto: ist/ist)

OKUT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Sempat melarikan diri usai menggadaikan mobil rental, seorang petani bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang bertubuh gempal ini disergap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU saat hendak check-in di salah satu hotel kawasan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Lubuk Linggau Ditangkap Setelah Dua Pekan Buron

Baca Juga: Niat Ngapel Malah Ditangkap! Warga Musi Rawas Digelandang Polisi Usai Penggelapan Motor

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama Polsek Tebing Tinggi Tangkap M Rizal Yogi Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu berkas dari perusahaan leasing, satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BG 1466 VA, lengkap dengan kunci kontak dan STNK.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, pemilik mobil rental bernama M. Khanif (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat. Saat itu, korban menyewakan mobil Ertiga miliknya kepada seorang saksi bernama Linda Wati melalui perantara saksi lainnya, Jon Edison.

“Keesokan harinya, Minggu 20 Juli 2025, sekitar pukul 13.10 WIB, saksi Linda Wati mengabari korban bahwa mobil miliknya dilarikan oleh tersangka Juma Esa Jaya,” terang Kasi Humas, Minggu (3/8/2025).

Belakangan, korban baru mengetahui bahwa sosok yang menyuruh Linda Wati merental mobil tersebut adalah tersangka Juma Esa Jaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan segera melapor ke Polres OKU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan mobil milik korban yang ternyata telah digadaikan kepada seorang warga bernama Aminah di wilayah BK 9, Belitang, OKU Timur, pada Sabtu 23 Juli 2025.

“Berdasarkan pengakuan Aminah, mobil digadai oleh pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku, Juma Esa Jaya, berhasil ditangkap di salah satu hotel di Baturaja,” ujarnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *