LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi heroik penjaga malam di Kota Lubuk Linggau sukses jadi “plot twist” yang menyelamatkan warga dari potensi ancaman kejahatan.
Seorang pria inisial H (33) yang kedapatan bawa senjata tajam berhasil diamankan saat mondar-mandir mencurigakan di sekitar Kantor Camat Lubuk Linggau Timur II, Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Baca Juga: Petani di OKU Ditangkap karena Pungli Sopir Truk Batu Bara, Bawa Sajam
Baca Juga: Bawa Sajam untuk “Jaga-Jaga”, Warga STL Ulu Terawas Diamankan Polisi
Semua bermula dari feeling tajam Muhammad Rodi, penjaga malam di SMA Negeri 5 Lubuk Linggau.
Lokasinya memang nempel banget sama Kantor Camat. Malam itu, Rodi lihat seorang pria yang vibes-nya mencurigakan.
Tersangka, buruh bangunan dari Kelurahan Karya Bakti, terlihat bolak-balik tanpa tujuan jelas.
Karena makin nggak beres, Rodi pun mutusin buat langsung samperin. Eh bener aja, setelah diperiksa, ditemukan sebilah pisau diselipin di balik bajunya. Nggak pakai mikir panjang, Rodi langsung kontak polisi.
“Begitu menerima laporan, tim patroli Sat Samapta langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari penjaga malam,” ujar AKP Fauzan Aziman, Kasat Samapta Polres Lubuk Linggau, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Baca Juga; Coba Kabur, Pelaku Pencuri Tabung Gas Ditangkap, Polisi Amankan Sajam dari Pelaku
Baca Juga: Keluarga Sudarsono Tolak Lakukan Otopsi, Polisi: Tidak Ditemukan Luka Lebam Ataupun Luka Sajam
Tim patroli tiba dan langsung geledah tersangka. Barang-barang yang diamankan antara lain:
Pisau (senjata tajam)
Jaket parasut warna hitam
Topi hitam
Korek api
Inhaler merek Symbicort
H dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres. Sekitar pukul 23.25 WIB, kasusnya dilimpahkan ke Sat Reskrim buat investigasi lebih dalam. Warga sekitar juga sempat lihat H mondar-mandir di area lain, jadi makin kuat dugaan ada niat nggak beres.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum, apalagi pada malam hari, menimbulkan kekhawatiran akan niat tersangka. Kami berupaya mendalami kemungkinan adanya rencana tindak kejahatan,” lanjut AKP Fauzan.
Baca Juga: Bawa Sajam Didalam Tas, Pria ini Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya?
Baca Juga: Ditodong Sajam Uang 4,5 Juta Raib, Pasangan Suami Istri Dibegal 2 Orang Pria Bertopeng
Kalau terbukti bersalah, H bisa kena pasal dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman? Bisa sampai 10 tahun penjara.
Kasat Samapta juga kasih apresiasi khusus buat Rodi.
“Ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Peran serta warga seperti inilah yang menjadi fondasi dari keamanan bersama,”
tutupnya.
Big respect buat Rodi! Bukti kalau jadi warga peduli itu keren banget! ***
