Aksi Nekat Jambret di Tugumulyo Berakhir Tragis, Dua Pelaku Diciduk Polisi. (Poto: ist/ist)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat II Musi di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, tepatnya di kediaman masing-masing di Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (31/10/2025).
Baca Juga: Tak Berkutik! Pelaku Jambret iPhone 15 di Jogging Track Ayek Lematang Dibekuk Polisi
Baca Juga: Aksi Jambret Kalung Emas Resahkan Warga Muba, Terekam CCTV Dua Kali Beruntun
Tersangka pertama berinisial AT (27), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri. Ia diduga sebagai pelaku utama curas dan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (31/10/2025), setelah dilakukan pengembangan dari tersangka lainnya, SU (51).
Sementara SU, warga desa yang sama, diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian berupa handphone (HP). Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Keduanya ditangkap atas dugaan menjambret atau merampas satu unit HP milik CS (20) saat korban berkendara di Jalan Umum Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (20/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, SIP, MH, bersama Tim Landak dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, membenarkan penangkapan dua orang yang terlibat dalam perkara curas tersebut.
“Dua pelaku tersebut dengan dua peran berbeda yakni, AT pelaku curas dan SU pelaku penada barang hasil curian,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa curas bermula saat korban (CS) berangkat ke rumah AS menggunakan sepeda listrik. Sebelumnya, korban dan AS sudah berjanji untuk nongkrong di angkringan Desa B Srikaton.
Setiba di rumah AS di Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, korban kemudian berboncengan dengan AS menuju angkringan. Dalam perjalanan di Jalan Umum Desa A Widodo, HP merek Infinix Smart 6 warna Midnight Black milik korban yang dipegang di tangannya bergetar karena ada panggilan masuk dari teman korban.
Korban lalu mengangkat telepon menggunakan tangan kanan sambil mengarahkannya ke telinga. Tiba-tiba datang seorang orang tak dikenal (OTD) mengendarai motor Honda Revo warna hitam tanpa helm, memakai jaket hoodie coklat dan celana jeans hitam. Pelaku langsung memegang HP korban dan berusaha merebutnya.
Seketika terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. OTD menendang korban satu kali menggunakan kaki kirinya hingga mengenai sepeda listrik, menyebabkan korban oleng dan HP berhasil dirampas pelaku.
“Kemudian, korban berteriak ‘JAMBRET-JAMBRET’. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tugumulyo Polres Mura, dengan harapan HP kesayangannya bisa kembali dan pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/X/2025/SPKT/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 30 Oktober 2025.
Penangkapan bermula dari informasi tentang keberadaan HP hasil curian. Personel kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, SIP, MH bersama Tim Landak untuk menelusuri informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, HP tersebut ditemukan di rumah tersangka SU di Desa Leban Jaya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku membeli HP itu dari AT seharga Rp350.000.
Baca Juga: Kedapatan Jambret di Hajatan, Pemuda di Muba Babak Belur Dihajar Massa
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AT di lokasi yang sama. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selain tersangka, personel juga menyita barang bukti di antaranya satu unit HP Infinix Smart 6 warna Midnight Black, satu kotak HP Infinix Smart 6 warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau dengan nomor polisi BG-3256-HAF, satu jaket hoodie abu-abu merek RUSHLIGHT, dan satu celana joger hitam putih bertuliskan KUAIYISTYLE,” pungkasnya. ***

