MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Aksi nekat Megi Irawan (32), warga Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, berakhir tragis. Residivis spesialis bobol rumah ini kembali masuk bui setelah ketahuan ngebobol kotak amal Masjid Jamik At-Taqwa. Parahnya lagi, doi juga diduga sempat beraksi di dua lokasi lain.
Aksi pencurian ini kejadianya di Masjid Jamik At-Taqwa, Blok C SP-4, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, pada Selasa malam (1/7/2025), sekitar jam 22.40 WIB. Tapi aksi Megi baru ketahuan besok paginya.
Baca Juga: Terbongkar! Uang Kotak Amal & Motor Dicuri Demi Sabu dan Judi
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, bilang pencurian baru terungkap waktu para jemaah datang salat Subuh.
“Setibanya di masjid pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, salah satu jemaah bernama Muslimin (53) melihat kotak amal masjid tersebut telah pecah dan uang yang berada di dalam kotak amal telah hilang sehingga ia memberitahu hal tersebut kepada jemaah lainnya bahwa kotak amal telah dicuri,” katanya, Kamis (17/7/2025).
Jemaah yang curiga langsung ngecek rekaman CCTV. Dan benar aja, ada sosok cowok misterius masuk lewat jendela masjid yang dicongkel, terus ambil isi kotak amal.
“Atas kejadian tersebut, Muslimin pun melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib dan akhirnya Polsek Karang Dapo pun melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Spesialis Pencuri Kotak Amal di OKU Timur Ditangkap Saat Beraksi di Belitang
Baca Juga: Polres Empat Lawang Bagikan 50 Kotak Nasi ke Pengendara yang Melintas untuk Berbuka Puasa
Setelah ngumpulin info dan bukti, polisi akhirnya nge-track lokasi Megi. Dia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Rabu (16/7/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.
“Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan ke Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, bilang dari hasil interogasi, alasan Megi nyuri karena masalah klasik: buat hidup sehari-hari.
“Duit nya digunakan untuk beli rokok, makan, minum, dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Ternyata, Megi bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah ditahan pada 2021 karena kasus bongkar rumah dan baru bebas tahun 2023.
“Dia residivis, ditahan tahun 2021 selama dua tahun dalam kasus bongkar rumah dengan Pasal 363 KUHP,” tambahnya.
Baca Juga: Dua Pria di PALI Coba “Panen” Sawit Ilegal, Eh Malah Kena Tangkap Basah!
Baca Juga: Meteran Air PDAM Dicuri, Warga Gang Makruf Lubuklinggau Resah
Polisi juga masih dalami kemungkinan Megi terlibat pencurian kotak amal di dua tempat lain, yakni Masjid As-Shuhada dan mushola di Desa Lawang Agung.
“Sebagai informasi bahwa selain masjid di SP-4 Setia Marga yang kehilangan kotak amal, ada juga yang pernah kehilangan kotak amal di masjid As-Shuhada Lawang Agung dan masholah di Lawang Agung. Sekarang lagi di dalami apakah tersangka juga yang melakukan pencurian di dua TKP tersebut,” jelasnya. ***

