LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., beserta anggota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/93/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ciduk Pemuda Simpang Padang Karet Pengguna Ganja
Baca Juga: Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi Terbongkar, Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka
Kejadian berlangsung pada Jum’at, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Vin Verde Coffee & Eatery, yang berlokasi di Jalan Letnan Marzuki, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial DRS (21), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan AF (18), warga Kota Lubuk Linggau. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 paket daun kering terbungkus kertas coklat diduga ganja dengan berat brutto 5,63 gram,
1 paket daun kering terbungkus kertas putih diduga ganja dengan berat brutto 3,42 gram,
2 unit handphone Android,
1 kotak rokok merek Magnum,
1 potong celana pendek warna hitam.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi Vin Verde Coffee & Eatery kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku DRS berhasil diamankan di depan lokasi, sedangkan AF sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam bangunan dan bersembunyi di toilet, namun segera berhasil diamankan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar tempat kedua pelaku tinggal dan menemukan tambahan barang bukti ganja di lantai kamar.
Baca Juga: Lagi Panen Ganja, Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Lahat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lahat serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. ***

