Ayah di Prabumulih Ditangkap, Diduga Lecehkan Anak Kandung Saat Tidur

Ayah di Prabumulih Ditangkap, Diduga Lecehkan Anak Kandung Saat Tidur

Ayah di Prabumulih Ditangkap, Diduga Lecehkan Anak Kandung Saat Tidur. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM — Seorang pria berinisial S (46), warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Baca Juga: Paman Cabuli Keponakan 7 Tahun di Pagar Alam, Buron 6 Bulan Akhirnya Ditangkap

Baca Juga: Bejat! Petani Kopi di Musi Rawas Cabuli Dua Anak Usia 6 Tahun, Ditangkap Saat Panen

Saat kejadian, korban berinisial NA (14) sedang tertidur. Korban kemudian merasakan ada yang meraba tubuhnya. Pelaku bahkan sempat membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya, namun aksinya terhenti setelah korban terbangun.

Korban lalu berlari menyelamatkan diri dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Tak lama, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.

“Ya benar kejadiannya itu. Pada Kamis, (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Tiyan menyebut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berada di Polres Prabumulih untuk masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Baca Juga: Nekat Hendak Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria ini Babak Belur Dihajar Massa!

“Saya tegaskan setiap kekerasan maupun pelecehan terhadap anak akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *