Bawa Sabu 100,4 Gram, Warga Pasar Prabumulih Diciduk Polisi

Bawa Sabu 100,4 Gram, Warga Pasar Prabumulih Diciduk Polisi

Bawa Sabu 100,4 Gram, Warga Pasar Prabumulih Diciduk Polisi. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (55), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,4 gram.

Baca Juga: Bandar Narkoba Irfan Gunawan Diciduk, Polres Prabumulih Amankan 78,8 Gram Sabu

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Musi Rawas, 16 Paket Sabu Disita dari Tersangka AS

Pelaku ditangkap pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 09.30 WIB saat melintas di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., dan Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita, S.H., segera bergerak ke lokasi. Ketika pelaku dihentikan, petugas menemukan sabu terbungkus plastik putih berlapis lakban hitam yang disembunyikan di saku celana pendek warna hitam miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, TA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebutkan sabu itu diperoleh dari seorang berinisial JB yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Supra Fit BG 614 CA, serta satu unit handphone merek Redmi yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba,” ungkap IPTU Arafah.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi turut menemukan bukti percakapan di ponsel pelaku yang menguatkan dugaan bahwa TA terlibat dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Prabumulih. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat enam tahun, dan maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Semendo, Polres Muara Enim Sita 8 Paket Barang Bukti

Polres Prabumulih menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Prabumulih. Peran serta masyarakat sangat penting, karena laporan dan informasi yang masuk menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” tegas IPTU Arafah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *