Bejat! Petani Kopi di Musi Rawas Cabuli Dua Anak Usia 6 Tahun, Ditangkap Saat Panen

Bejat! Petani Kopi di Musi Rawas Cabuli Dua Anak Usia 6 Tahun, Ditangkap Saat Panen

Bejat! Petani Kopi di Musi Rawas Cabuli Dua Anak Usia 6 Tahun, Ditangkap Saat Panen. (Poto: ist/dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), yang dibackup oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masing-masing masih berusia 6 tahun.

Ironisnya, perbuatan cabul tersebut tidak hanya menimpa satu korban, melainkan dua anak sekaligus yang keduanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Nekat Hendak Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria ini Babak Belur Dihajar Massa!

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Teman Anak ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Pelaku diketahui berinisial AG (49), seorang petani kopi yang merupakan warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya, di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (26/6/2025).

Perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara menempelkan alat kelaminnya ke bagian paha hingga ke sekitar kemaluan kedua korban yang berinisial A dan L.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka, di Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Modus Ajak Mengambil Jeruk di Kebun, Pria ini Cabuli Anak 8 Tahun

Baca Juga: Biadap, Pria di Muratara Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri saat Menginap Dirumahnya

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit PPA Ipda Gita Loris SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).

“Benar, ada perkara tersebut. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga bahwa pelaku sedang berada di kebun kopi miliknya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Gita Loris bersama anggota PPA dan Pidsus langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, benar saja tersangka sedang memanen kopi. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan tindakan cabul lantaran sudah lebih dari lima tahun tidak berhubungan suami istri karena istrinya sakit,” jelas Kasat Reskrim.

Dari laporan polisi Nomor: LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL dan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.dik/641/VI/2025/Reskrim, tertanggal 26 Juni 2025, diketahui kronologi kejadian bermula saat tersangka baru bangun tidur dan hendak mandi dengan hanya mengenakan handuk.

Baca Juga: Guru SMA di Pagar Alam Bantah Tuduhan Pencabulan Terhadap Muridnya

Baca Juga: Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang Selatan, Kronologi Kasus dengan Ancaman Penyebaran Foto Tanpa Busana

Saat menuju kamar mandi yang berada di dapur, tersangka melihat cucunya berinisial C, sedang bermain bersama dua temannya yang juga korban, yakni A dan L. Ketiganya dalam kondisi tanpa pakaian sambil bermain make-up.

Melihat kejadian itu, tersangka mendekati anak-anak tersebut sambil memegang alat kelaminnya dengan kedua tangan. Ia lalu menarik tangan korban A ke arahnya.

Saat pelaku duduk di kursi dan A berdiri di depannya, tersangka menempelkan alat kelaminnya ke paha hingga dekat kelamin korban selama lebih kurang satu menit, hingga merasa puas.

Usai melakukan aksi terhadap A, tersangka melakukan hal serupa terhadap korban L, dengan durasi sekitar dua menit.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengajak cucunya dan dua korban untuk mandi bersama di kamar mandi rumahnya. Di kamar mandi, pelaku kembali memegang alat kelaminnya hingga mencapai klimaks, lalu melanjutkan mandi.

Baca Juga: Biadap! Kerap Bagikan Video Mesum, Oknum Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya

Perkara ini akhirnya terbongkar setelah korban A menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Mura. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

“Perkara ini langsung kami tindak lanjuti. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Ryan. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *