Belum Temui Kata Kesepakatan Damai, Kedua Belah Pihak Saling Lapor

Belum Temui Kata Kesepakatan Damai, Kedua Belah Pihak Saling Lapor

Caption : Dinas P3A bersama Polsek Muara Pinang Ambil Langkah Penanganan Caption : Dinas P3A bersama Polsek Muara Pinang Ambil Langkah Penanganan

Empat Lawang, LS – Polres Empat Lawang Polda Sumsel melakukan langkah – langkah penanganan, terkait viralnya video perkelahian siswi SMP dan siswi SMA di Kecamatan Muara Pinang kabupaten Empat Lawang. Rabu, 18 Januari 2022 sekira pukul 07.30 wib,

Video itu viral dimedsos dan juga telah masuk dalam pemberitaan di media, terkait perkelahian Siswi SMP dan SMA di desa Seleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,

” Peristiwa sesuai video yang viral tersebut benar ada dan terjadi di Desa Seleman Ilir Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang. Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa peristiwa tersebut mulanya terjadi pada Minggu tgl 15 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, dan video perkelahian kedua siswi tersebut baru beredar di WA, pada Rabu, 18 Januari 2023″. Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat Minggu (22/1/2023).

Oleh karena itu, lanjut Hidayat, Kapolres memerintahkan kapolsek muara pinang Iptu. Indra Gunawan untuk melaksanakan penyelidikan sehubungan dengan viralnya video perkelahian tersebut.

” Saat dikonfirmasi kepada pihak salah satu sekolah di kecamatan Muara Pinang, tempat salah satu siswi tersebut sekolah, dan juga dikonfirmasi dengan Kepala Desa Seleman Ilir, bahwa untuk kasus perkelahian tersebut sudah di upayakan untuk berdamai secara kekeluargaan namun tidak tercapai kesepakatan damai”. Ungkapnya

Kemudian sambungnya lagi, pada hari selasa tanggal, 17 Januari 2023 datang ke Polsek Muara Pinang orang tua salah satu siswi inisial FI, melaporkan seorang perempuan inisial Ln, bahwa dirinya ( FI) telah ditampar/dipukul oleh Ln ( bibinya Bu ).

“Terkait laporan orang tua Fi ke polsek muara pinang, Kapolsek muara pinang kembali melakukan mediasi antara keluarga inisial Bu ( korban dalam video viral) dan bibi nya Bu bernama Ln dengan FI namun sampai Jum’at pagi tidak tercapai kesepakatan damai”. Ucapnya.

Masih dikatakannya, sehubungan dengan tidak tercapainya kesepakatan damai tersebut, kemudian dari pihak keluarga Bu pada hari jum’at tanggal 20 Januari 2023 melaporkan kasus viralnya video dan adanya peristiwa pengeroyokan dan pencemaran nama baik ke Polres Empat lawang.

“Sehingga masing-masing kedua belah pihak membuat laporan pengaduan dengan 2 peristiwa berbeda yaitu :
peristiwa pengeroyokan pada 15 januari 2023 dan peristiwa penganiayaan terhadap anak pada 17 Januari 2023”. Ujarnya

Setelah laporan pengaduannya kedua belah pihak diterima, kemudian pihak penyidik di Polsek Muara Pinang dan Sat reskim Polres Empat Lawang melakukan langkah-langkah penanganan kasus sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU Perlindungan Anak. Tukasnya. (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *