PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Upaya tanpa henti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran barang haram kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AF (30) alias Arten Febriansyah, warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, berhasil diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja siap pakai.
Baca Juga: Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi Terbongkar, Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka
Baca Juga: Lagi Panen Ganja, Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 lembar kertas koran berisi daun kering diduga ganja seberat 9,56 gram, 1 ball kertas papir warna oranye, serta 1 unit ponsel Infinix warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa kawasan Simpang Padang Karet sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas IPTU Doris, Kamis (30/10/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan mengaku membelinya dari seseorang berinisial NOK di wilayah Lintang, Kabupaten Empat Lawang, untuk dikonsumsi sendiri.
Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan THC.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Doris.
Lebih lanjut, Doris menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di satu kasus ini saja.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres OKU Selatan Bekuk Dua Pelaku Penanam Ganja di Kebun
Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. ***

