Bobol Rumah di Prabumulih, Pemuda Gasak Motor & HP, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Perabot!

Bobol Rumah di Prabumulih, Pemuda Gasak Motor & HP, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Perabot!

Bobol Rumah di Prabumulih, Pemuda Gasak Motor & HP, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Perabot!. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pemuda berinisial S alias A (20), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil ditangkap setelah membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tanggamus RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca Juga: Asik Ikut Pawai, Rumah IRT di Lubuklinggau Ludes Dibobol Maling

Baca Juga: Rp12 Juta Raib, Komplotan Bobol Indomaret Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Korban, seorang ibu rumah tangga bernama IW (48), terbangun dan mendapati dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty BG 5983 CY warna merah hitam miliknya telah hilang.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Kapolsek AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. langsung menugaskan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. bersama tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Setelah hampir sebulan melakukan pelacakan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diketahui berada di sebuah bedeng di Jalan Toman TVRI, Kelurahan Prabu Jaya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual motor hasil curian melalui media sosial Facebook seharga Rp3,2 juta di kawasan Jembatan Payuputat. Uang hasil penjualan justru dipakai untuk membeli perlengkapan rumah tangga, seperti panci gagang, alat pemanas air, dan magic com.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian, masing-masing merek Redmi 13C dan Vivo Y17S. Sementara untuk sepeda motor curian, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukannya kembali.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta. Saat ini, tersangka S alias A beserta barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Brankas ATM RSUD Kayu Agung Dibobol, Rp 425 Juta Raib Digondol Karyawan

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Prabumulih Timur.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa dengan memastikan pintu rumah dan kendaraan terkunci, terutama saat malam hari. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *