LINTASSRIWIJAYA.COM – Suara ledakan mengguncang tepi pantai Gaza, Senin (1/7/2025). Sebuah kafe yang dulunya ramai oleh tawa dan kehidupan, kini hanya menyisakan puing-puing dan darah.
Bom seberat 230 kilogram menghantam tepat di jantung kafe tersebut—menewaskan sedikitnya 33 jiwa tak berdosa.
Baca Juga: Gaza Menjerit: Rumah Sakit Lumpuh, Anak-anak Mati, Dunia Diam
Yang lebih mengiris hati, bom tersebut ternyata bukan sekadar bom. Ia adalah MK-82, buatan Amerika Serikat, bom serba guna yang dirancang untuk medan perang, bukan pemukiman sipil.
Fakta ini diungkap oleh The Guardian, Kamis (3/7/2025), berdasarkan analisis fragmen dan forensik oleh pakar persenjataan.
Ledakan menciptakan kawah raksasa di tepi pantai Gaza. Di antara korban, terdapat nama-nama yang menyinari Palestina: seorang fotografer internasional, seorang seniman visual perempuan, seorang petinju perempuan, dan seorang bayi mungil berusia satu tahun—semua dilenyapkan dalam sekejap oleh api dan baja buatan manusia.
Ledakan ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Hanya berselang beberapa saat, pemerintah Amerika Serikat mengumumkan penjualan resmi bom jenis serupa ke Israel.
Baca Juga: Ribuan Warga Palestina Kehilangan Penglihatan Akibat Serangan di Gaza
Baca Juga: Israel Kesulitan Kendalikan Gaza, Pakar Prediksi Gencatan Senjata Bersyarat
Dalam dokumen Departemen Pertahanan AS, disebutkan bahwa Israel akan membeli ribuan sistem pemandu bom JDAM, termasuk KMU-572 F/B untuk MK-82, dan KMU-558B/B untuk bom penghancur beton BLU-109.
Dalam pernyataan resminya, Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan AS (DSCA) menyebut bahwa penjualan ini merupakan bagian dari komitmen Amerika untuk menjaga keamanan Israel.
“AS berkomitmen terhadap keamanan Israel. Ini penting bagi kepentingan nasional Amerika Serikat,” bunyi pernyataan DSCA.
Kontraktor utama dalam pengiriman alat kematian ini adalah Boeing, raksasa industri pertahanan asal St. Charles, Missouri—perusahaan yang kini tak hanya memproduksi pesawat, tapi juga mendistribusikan senjata yang berujung pada hilangnya nyawa anak-anak.
Para pakar hukum internasional menegaskan: penggunaan bom jenis ini terhadap warga sipil bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Baca Juga: Israel di Persimpangan Gaza: Krisis Arah, Tekanan Internasional, dan Pertaruhan Politik
Baca Juga: Norwegia Desak Tekanan Internasional terhadap Israel, Krisis Gaza Mengarah ke Mahkamah Internasional
Di tengah debu, darah, dan jeritan para ibu yang kehilangan anaknya, dunia kembali diuji: sampai kapan kita membiarkan kehidupan manusia dibarter dengan dalih keamanan dan kepentingan nasional?. ***

