BPJS Kesehatan Empat Lawang Menunggak 38 Miliar, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pidana!

BPJS Kesehatan Empat Lawang Menunggak 38 Miliar, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pidana!

BPJS Kesehatan Empat Lawang Menunggak 38 Miliar, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pidana!. (Poto: kolase)

BPJS Kesehatan Empat Lawang Menunggak 38 Miliar, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pidana!. (Poto: kolase)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Praktisi hukum Nasarudin Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BPJS di Kabupaten Empat Lawang.

Menurutnya, permasalahan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BPJS, khususnya Pasal 55.

Baca Juga: Masyarakat Empat Lawang Pertanyakan Kemana Uang Iuran BPJS Yang Menunggak Miliaran Rupiah, APH Diminta Selidiki

Baca Juga: Miris Tunggakan 38 Miliar, BPJS Kesehatan Empat Lawang Dinonaktifkan Mulai 1 November 2024

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nunggak 35.6 Miliar, Ormas Kinprojamin Empat Lawang Desak APH Periksa Dinas Terkait

“Kalau kita baca Pasal 55, disebutkan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ujar Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berimplikasi hukum yang serius.

Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi dalam proses penegakan hukum serta audit terhadap pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan yang menunggak mencapai 38 miliar di Kabupaten Empat Lawang

“Kami ingin agar dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BPJS di Empat Lawang. Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga: MIRIS!, Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang Terjerat Tunggakan 35.6 Miliar Kepada BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Lebih lanjut, Nasarudin menekankan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

“Permasalahan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, harus dilakukan audit dan pemeriksaan secara transparan agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *