MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Bupati Muara Enim H. Edison, SH, M.Hum menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang akan menghentikan total operasional truk batubara di jalan umum.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025), Edison menegaskan bahwa truk batubara seharusnya hanya diizinkan melintasi jalan khusus guna mencegah kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan yang semakin parah.
Baca Juga: Jembatan Alternatif di Muara Lawai Diberlakukan Buka Tutup, Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintas
Baca Juga: Jembatan Ambruk di Muara Lawai, Bupati Lahat Minta Angkutan Batubara Dihentikan Sementara
“Kerusakan jalan dan jembatan akibat aktivitas truk batubara sudah sangat memprihatinkan. Selain itu, polusi debu juga semakin membahayakan kesehatan warga,” ujar Edison, yang hadir didampingi Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, H. Junaidi.
Ia mengungkapkan bahwa setiap hari ribuan truk batubara dengan kondisi over dimension over loading (ODOL) melintasi wilayah Muara Enim. Salah satu infrastruktur yang terdampak adalah Jembatan Enim II, yang kini masuk daftar perbaikan.
Edison mendesak agar pelarangan penggunaan jalan umum bagi truk batubara tidak menunggu hingga 1 Januari 2026 sebagaimana rencana sebelumnya, namun segera diberlakukan secepatnya.
Rapat tersebut juga dihadiri kepala daerah lainnya seperti Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Wali Kota Prabumulih. Semua kepala daerah sepakat tidak memberikan satu ruas pun dispensasi bagi angkutan batubara di jalan umum.
Baca Juga: Usai Jembatan Ambruk, Jalan Nasional di Muara Enim Amblas Akibat Tonase Berat
Baca Juga: Jembatan Penghubung Lahat–Muara Enim Roboh, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat
Menanggapi hal itu, Gubernur Herman Deru memastikan bahwa Pemprov Sumsel akan segera mempertegas larangan tersebut melalui revisi dan penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018, yang akan mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. ***

