Buron Berbulan-Bulan, Penggelap Mobil Rp283 Juta Ditangkap Polres Prabumulih di Rumah Makan

Buron Berbulan-Bulan, Penggelap Mobil Rp283 Juta Ditangkap Polres Prabumulih di Rumah Makan

Buron Berbulan-Bulan, Penggelap Mobil Rp283 Juta Ditangkap Polres Prabumulih di Rumah Makan. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diringkus polisi setelah buron selama beberapa bulan.

Baca Juga: Tim Resmob Polres OKU Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp120 Juta

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Lubuk Linggau Ditangkap Setelah Dua Pekan Buron

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima SPKT Polres Prabumulih, masing-masing pada 21 Februari 2024, 10 Maret 2024, dan 26 April 2024. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan mobil sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Modus pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura menjadi penyewa atau pembeli mobil, lalu membawa kabur kendaraan tanpa niat mengembalikannya. Dalam salah satu kasus, pelaku sempat membayar sewa mobil Daihatsu Alya selama dua bulan. Namun, setelah itu ia menghilang bersama mobil tanpa kabar. Sedangkan dalam dua kasus lain, pelaku berdalih melakukan test drive maupun sewa mobil, tetapi tidak pernah kembali dan membawa kabur kendaraan milik korban.

Akibat perbuatannya, tiga korban mengalami kerugian lebih dari Rp283 juta. Adapun kendaraan yang digelapkan, yaitu:

1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih)

1 unit Honda Brio BG-1796-CP (hitam)

1 unit Toyota Agya BG-1025-IY

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini berada di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil membekuk pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pinjam Motor Paman, Malah Dijual! Pemuda Lubuklinggau Ditangkap Tim Landak Polres Mura

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama terkait transaksi kendaraan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap kasus serupa tidak lagi terjadi dan masyarakat semakin bijak dalam menjaga aset berharga mereka. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *