Buronan Kasus Penganiayaan di Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap Polisi

Buronan Kasus Penganiayaan di Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap Polisi

Buronan Kasus Penganiayaan di Lubuklinggau Akhirnya Ditangkap Polisi. (Poto: ist/ist)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Pelaku berinisial ZA (35), warga Jalan Kapten A. Rifai RT. 07, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, akhirnya diamankan petugas pada Rabu (17/9/2025) setelah buron selama beberapa bulan.

Baca Juga: Akhir Pelarian Setahun! Buronan Perampasan Truk di Muba Ditangkap di Rumah Orang Tua

Baca Juga: Buronan Pencurian dengan Pemberatan di OKU Selatan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bernama Aneka Putra sedang berjalan kaki menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong RT. 04, Kelurahan Cereme Taba. Tanpa diduga, korban berpapasan dengan tersangka ZA yang langsung melontarkan kata-kata bernada menantang.

Korban berusaha merespons dengan tenang, namun tersangka justru memegang bahu korban lalu memukul wajahnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, ZA kembali melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban sambil menantang keras, “Panggilah keluargamu, aku tidak takut!”, kemudian meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.

Kondisi Korban

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera serius. Berdasarkan hasil visum di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, korban menderita pendarahan pada telinga kiri, memar di pipi, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, lengan, serta kaki. Cedera tersebut membuat korban kesulitan mengunyah makanan dan aktivitas sehari-harinya terganggu selama lebih dari dua minggu.

Penangkapan Tersangka

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (17/9) sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Petugas segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ZA di belakang rumahnya tanpa perlawanan.

Proses Hukum

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini akan diproses hingga tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Komitmen Kepolisian

Baca Juga: Oknum Diduga LSM Peras Anggota Bawaslu Empat Lawang?, Dua Ditangkap Polisi, Satu Buronan!

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Lubuk Linggau Timur I dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

Dengan langkah cepat aparat kepolisian, diharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serta meningkatkan rasa aman masyarakat Lubuk Linggau. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *