Buruh Prabumulih Curi Motor dan HP, Ditangkap Polisi Setelah Terekam CCTV

Buruh Prabumulih Curi Motor dan HP, Ditangkap Polisi Setelah Terekam CCTV

Buruh Prabumulih Curi Motor dan HP, Ditangkap Polisi Setelah Terekam CCTV. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi nekat seorang pemuda bernama Irvansyah (26), warga Jalan Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berakhir tragis.

Bukannya mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini justru harus tidur di “hotel prodeo” alias sel tahanan Polres Prabumulih.

Baca Juga: Niat Cari Uang, Buruh di Prabumulih Justru Masuk Bui Gara-Gara Curi Atap Dinkes

Baca Juga: Dijual Murah Lewat Facebook, Tim Macan Linggau Ringkus Buruh Muda Curi Motor Kosan

Irvansyah ditangkap oleh Tim Opsnal Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang warga bernama Efsi Maritan, di kawasan Perumahan Bukit Lingkar Amalia, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.40 WIB.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tipe LX150H dengan nomor polisi BG 3975 ABC, serta dua unit handphone, yakni Infinix Hot 50 Pro+ dan Vivo V40 Lite. Selain itu, sejumlah surat-surat penting milik korban juga raib digondol pelaku.

Berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Prabumulih, aksi pencurian itu baru disadari ketika korban bangun dini hari dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela ruang tamu menggunakan alat keras. Setelah berhasil membuka jalan, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengacak-acak sejumlah ruangan.

Pelaku kemudian membawa kabur tas Esiger berisi STNK motor Kawasaki KLX 150 dengan nopol BG 3975 ABC atas nama M. Robby Gustaman, serta STNK motor Yamaha NMAX dengan nopol BG 4672 CW, berikut SIM, KTP, dan dokumen penting lainnya.

Tak puas dengan itu, pelaku juga menggondol sepeda motor Kawasaki KLX yang terparkir di garasi rumah. Usai beraksi, pelaku keluar melalui pintu depan rumah dan melarikan diri ke arah Jalan Lingkar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H. Tiyan Talingga ST MT langsung memerintahkan Tim Opsnal Tekab Prabu untuk melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh SH melakukan penangkapan terhadap Irvansyah pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial IV berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi tim Tekab Prabu di lapangan,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone Vivo V40 Lite milik korban yang sempat dijual pelaku kepada orang lain. Tim Tekab Prabu masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor Kawasaki KLX yang belum ditemukan.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mencari motor hasil curian yang belum ditemukan,” jelas AKP Tiyan.

Baca Juga: Buruh di OKU Ditusuk Rekan Sekontrakan, Nyawa Selamat Berkat Cepatnya Pertolongan Warga

Lebih lanjut, pria asal Bangka Belitung ini menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *