LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kali ini, Tim Macan Unit Pidum berhasil menuntaskan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian berinisial R alias Can Burgo (44), yang telah lama masuk dalam Target Operasi (TO) Sikat II Musi 2025.
Baca Juga: Dua Pelaku Ayah dan Anak di Muba Ditangkap, Bunuh Nelayan yang Ketahuan Curi Sawit
Baca Juga: Warga Taba Tinggi Rejang Lebong Ditangkap Polisi di Musi Rawas Saat Curi Motor
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini ditangkap pada Kamis dini hari (30/10/2025) di kawasan Simpang Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/363/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Oktober 2025.
Aksi Pencurian Tengah Malam
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah seorang warga bernama M. Farel Alfahrizi, yang beralamat di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Menurut keterangan korban, saat sedang tertidur pulas, ia tiba-tiba terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dekat tempat tidurnya.
Betapa terkejutnya korban ketika mendapati seorang pria berpenutup kepala hitam sedang mencabut kabel charger ponselnya.
Spontan korban berteriak “MALING!”, membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri dengan memanjat tembok dapur.
Meskipun korban sempat mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri dalam kegelapan malam. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel VIVO Y19S senilai sekitar Rp 2.700.000.
Tim Macan Bergerak Cepat
Baca Juga: Sopir Ditangkap Polisi, Curi HP di Wisma Anjelie Lubuk Linggau
Setelah menerima laporan, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung bergerak cepat.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno, tim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis lokasi kejadian, hingga pengumpulan bukti di lapangan.
Berkat kerja keras dan keuletan tim, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pengejaran dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan Simpang Kenanga II pada Kamis dini hari.
Akui Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, pelaku R alias Can Burgo mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Aksi Pencurian di Gudang Ayam Terbongkar, Pelaku Sembunyikan Hasil Curian di Rumahnya
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama yang menjadi target dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Kami akan terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat Lubuk Linggau,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya tersangka ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Lubuk Linggau menjelang akhir tahun. ***

