MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Lantaran sering cekcok dan berselisih paham yang diduga akibat cemburu buta dari pesan aplikasi WhatsApp (WA) serta komunikasi di Handphone (HP), sepasang suami istri di Musi Rawas terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh RZ (36), warga Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terhadap istrinya PT (34), warga yang sama.
Baca Juga: Separatisme, Definisi, Penyebab, Contoh, dan Penanganannya
Baca Juga: Drama Warisan Berujung Tragedi: Paman Kritis Usai Dibacok Keponakan di Muratara
Korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala, leher sebelah kiri, dan pelipis akibat sabetan pisau pemotong daging yang diduga digunakan oleh suaminya.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, personel Polsek STL Ulu Terawas bersama Satreskrim Polres Mura, Pemerintah Desa Lubuk Ngin, serta warga, berhasil menangkap tersangka di rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi di rumah tersangka, sekitar pukul 06.30 WIB, di Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, PLH Kanit PPA, Ipda Novra Robialda SIP, MH, dan Aipda Burlian beserta tim gabungan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Baca Juga: Anjal Bacok Pria Asal Empat Lawang di Pasar Malam Muar Enim Berhasil di Tangkap Polisi
“Memang benar ada perkara KDRT yang melibatkan tersangka RZ dan korbannya PT. Namun saat ini, RZ sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas.
Kasat Reskrim menjelaskan, pasangan suami istri ini memang sering terlibat cekcok dalam rumah tangga akibat rasa cemburu.
Kejadian bermula pada Jumat (24/1/2025), saat korban melihat pesan chat diduga dari seorang perempuan di HP pelaku. Meski demikian, korban tetap menyiapkan sarapan pagi seperti biasa. Namun, pelaku menolak makanan tersebut hingga keduanya terlibat adu mulut.
Korban sempat membungkus sarapan itu untuk bekal suaminya bekerja, tetapi pelaku justru membuangnya. Pertengkaran berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan tangan dan helm, mengenai kepala, lengan, serta punggung korban secara berulang kali, menyebabkan luka dan rasa sakit di sekujur tubuh korban.
Akibat kejadian itu, keduanya sempat berpisah dan tidak tinggal serumah. Korban pergi ke Jakarta untuk tinggal bersama keluarganya, sementara pelaku tetap berada di Desa Lubuk Ngin.
Tak lama kemudian, pelaku menyusul korban ke Jakarta dengan maksud meminta maaf dan ingin rujuk. Setelah mendapat restu keluarga korban, keduanya pun pulang bersama ke Musi Rawas.
Namun, pada Selasa (7/10/2025), saat dalam perjalanan pulang menggunakan bus, HP korban berbunyi dan terdengar percakapan menggunakan kata-kata mesra diduga dari seorang laki-laki. Hal itu memicu pertengkaran kembali di dalam bus hingga keduanya berpisah setelah turun.
Puncaknya, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, korban datang ke rumah pelaku di Dusun II, Desa Lubuk Ngin, dengan maksud mengambil pakaian anaknya. Saat korban tengah mengambil pakaian di kamar, pelaku yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara korban.
Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan di sampingnya, lalu menyerang korban secara membabi buta.
“Lalu, korban berlari ke luar rumah dengan berteriak minta pertolongan, di mana pelaku masih mengejar korban sampai di halaman rumah. Saat itu warga sudah banyak yang berusaha menolong korban,” jelas Kasat Reskrim didampingi PLH Kanit PPA.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan dengan nomor: LP/B/21/I/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL tanggal 28 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan No. Sp.dik/127/II/2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.dik/998/X/2025/Reskrim tanggal 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Lima Hari Buron, Pembacok Wanita di OKU Timur Dibekuk Saat Naik Angkutan Pedesaan
Baca Juga: Perkelahian Berdarah di OKI, Kakak Tewas Dibacok, Tiga Pelaku Serahkan Diri
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek STL Ulu Terawas bersama PLH Kanit PPA dan Aipda Burlian, serta Satreskrim Polres Mura dan Pemerintah Desa Lubuk Ngin, langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Selain tersangka, personel juga menyita barang bukti di antaranya dua buah buku nikah warna merah dan hijau milik RZ dan PT, satu helm kerja warna kuning tanpa merk milik tersangka, sebilah pisau warna krem merk Balance dengan panjang 29 cm dan lebar 9 cm, serta sehelai baju daster warna kuning berbercak darah tanpa merk,” akhirnya. ***

