Curi Peralatan Bengkel, Warga Karang Raja Diringkus Polisi di Rumahnya

Curi Peralatan Bengkel, Warga Karang Raja Diringkus Polisi di Rumahnya

Curi Peralatan Bengkel, Warga Karang Raja Diringkus Polisi di Rumahnya. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Akibat ulahnya melakukan pencurian, Rosi Wijaya Atmaja (31), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diringkus Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Buruh Prabumulih Curi Motor dan HP, Ditangkap Polisi Setelah Terekam CCTV

Baca Juga: Niat Cari Uang, Buruh di Prabumulih Justru Masuk Bui Gara-Gara Curi Atap Dinkes

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu buah topi warna hijau, dan satu unit troli merek Sorong warna kuning.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, mengungkapkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap Rosi Wijaya berawal dari laporan Hardiman (44), warga Jalan Bukit Lebar II RT 06 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, ke Polres Prabumulih.

“Dalam laporannya korban mengaku pada Rabu (15/10/2025) pukul 13.30 WIB telah terjadi pencurian di workshop atau bengkel PT ALP (Amanah Lentera Persada) di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih,” ungkap Kasat Reskrim, pada Minggu (2/11/2025).

Saat itu, Hardiman pergi beristirahat makan siang bersama dua rekannya, Adi dan Andi. Setelah selesai makan, mereka mendapati barang-barang di workshop telah hilang.

“Barang hilang berupa 1 tromol, 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak, dan 1 unit lori telah hilang. Atas kejadian tersebut PT ALP mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian ke Polres Prabumulih,” jelasnya.

Baca Juga: Dijual Murah Lewat Facebook, Tim Macan Linggau Ringkus Buruh Muda Curi Motor Kosan

Mendapat laporan itu, Tim Tekab Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka.

“Petugas langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, seraya menambahkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *