Desak Ganti Komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang, HBA-HENNY Tuding Ada Konflik Kepentingan

Desak Ganti Komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang, HBA-HENNY Tuding Ada Konflik Kepentingan

Desak Ganti Komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang, HBA-HENNY Tuding Ada Konflik Kepentingan. (Poto: pad/lintassriwijaya.com)

Desak Ganti Komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang, HBA-HENNY Tuding Ada Konflik Kepentingan. (Poto: pad/lintassriwijaya.com)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang, Jumat (28/2/2025). Mereka menuding adanya dugaan pelanggaran dan konflik kepentingan yang merugikan mereka dalam proses pencalonan.

Melalui pengacaranya, Fahmi Nugroho dan rekan, HBA-Henny menilai KPU Empat Lawang telah dua kali menghambat pencalonan mereka. Dugaan pelanggaran pertama terjadi ketika KPU “mengembalikan” berkas pendaftaran dengan alasan harus disertai surat kesepakatan. Namun, setelah melalui proses gugatan di Bawaslu Empat Lawang, pendaftaran HBA-Henny akhirnya diterima.

Baca Juga: Mosi Tidak Percaya, Paslon HBA-HENNY Tuding KPU Tidak Netral!

Baca Juga: Masyarakat Empat Lawang Apresiasi Keputusan MK Terkait Gugatan HBA-HENNY

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Pemohon, HBA-HENNY Resmi Bisa Maju di Pilkada Empat Lawang

Dugaan pelanggaran kedua muncul sehari setelah KPU menerbitkan formulir penerimaan berkas. KPU menyatakan dokumen pencalonan HBA-Henny tidak memenuhi syarat karena Budi Antoni Aljufri dianggap telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023 dan surat resmi dari pasangan tersebut, Budi Antoni Aljufri hanya menjabat satu periode.

Selain itu, HBA-Henny juga menuding adanya konflik kepentingan di Bawaslu Empat Lawang. Mereka mengklaim bahwa Ketua Bawaslu, Rodi Karnain, memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon wakil bupati, sementara anggota Bawaslu, Hengki Gunawan, disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan calon bupati petahana.

Bahkan, dalam sidang MK pada 12 Februari 2025, salah satu anggota Bawaslu, Ahmad Fatria Arsasi, dikabarkan mendapat peringatan dari Hakim Panel karena diduga menunjukkan keberpihakan.

Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, HBA-Henny mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera memberhentikan serta mengganti seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang guna menjamin pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

Sementara itu, berdasarkan putusan MK No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Empat Lawang dijadwalkan berlangsung paling lambat pada 24 April 2025. Menurut pasangan HBA-Henny, pergantian komisioner KPU dan Bawaslu diperlukan agar proses demokrasi berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, serta adil.

Respons Bawaslu dan KPU

Menanggapi somasi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan peran supervisi sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan putusan MK. Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, jalur hukumnya jelas, yaitu melalui DKPP. Bawaslu tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan, namun untuk aspek pelanggaran etik, itu adalah ranah DKPP,” tegas Kurniawan.

Di sisi lain, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan amar putusan MK terkait pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang. Namun, terkait permintaan pergantian komisioner KPU Empat Lawang, ia mengaku belum menerima somasi tersebut secara resmi.

“Prinsipnya, menurut kami, KPU Empat Lawang sudah bekerja sebaik mungkin. Proses ini sudah dijalankan sejak pencalonan hingga pendaftaran calon,” ujar Andika.

Ia juga menambahkan bahwa gugatan HBA-Henny telah melalui berbagai tahapan hukum, termasuk Bawaslu, PTUN, MA, dan terakhir MK. “Secara administrasi, KPU Empat Lawang mengikuti PKPU, petunjuk teknis, serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri. Itulah yang menjadi pegangan kami,” tandasnya. (Pad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *