REJANG LEBONG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang petani asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Pria tersebut diketahui bernama Mustar Aman (35), warga Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Diciduk di Tanjung Sakti, Sabu dan Senpi Rakitan Disita Polisi
Baca Juga: Eks Polisi Ditangkap Bawa Senpi dan Sabu di Palembang, Bareng Tiga Temannya!
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Mustar menyimpan senjata api (senpi) rakitan di sebuah rumah yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan terduga pelaku di bawah kasur di dalam kamar rumah tersebut.
Setelah barang bukti ditemukan, terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansyur Daud Manalu, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terkait barang bukti dan terduga pelaku juga telah diamankan.
“Benar, sudah kita amankan, ada penemuan senpi rakitan,” ungkap Kapolsek dikutip dari TribunBengkulu.com, Jumat siang (31/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal senjata api rakitan itu serta tujuan kepemilikan oleh terduga pelaku.
Pihaknya juga tengah menyelidiki apakah senjata api rakitan tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan atau tidak.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, masih penyelidikan,” singkat Kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin, karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Hengki Kena Gas Polisi, Kaki Ditembak Gegara Coba Rebut Senpi!
Jika ada informasi terkait seseorang yang menyimpan senjata api rakitan, pihaknya meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
“Kalau mengetahui ada yang memiliki senpi tanpa izin, bisa dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” kata Kapolsek. ***

