Digerebek di Siang Bolong, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Lahat

Digerebek di Siang Bolong, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Lahat

Digerebek di Siang Bolong, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Lahat. (Poto:ist/ist)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba, dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Haris Sy (52), warga Jalan Mayor Ruslan III, Pasar Lama, dan Nata Sumardiko (34), warga Jalan Stasiun, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.

Baca Juga:Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Marga Sakti, 31 Paket Sabu Disita

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Talang Jawa Selatan

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIk MIk, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di rumah kontrakan milik Haris Sy, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa polisi berhasil menyita 9 paket sedang sabu seberat bruto 5,28 gram dan 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,62 gram.

Tersangka Haris mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Wawan untuk kemudian dijual kembali.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Lispono pada Sabtu (26/7).

Baca Juga: Penggerebekan di Muara Beliti, Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,32 Gram

Baca Juga: Pengedar Sabu di Jalan Lintas Musi Rawas Ditangkap, Barang Bukti 1,38 Gram Sabu Diamankan

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), yang mengancam dengan pidana berat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *