LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi nekat seorang buruh muda di Kota Lubuk Linggau berakhir di tangan polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau melalui Tim Macan Linggau Unit Pidum berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah kosan kawasan Taba Jemekeh.
Baca Juga: Can Burgo Tak Berkutik! Buronan Pencurian Dibekuk Tim Macan Polres Lubuk Linggau
Baca Juga: Dua Pelaku Ayah dan Anak di Muba Ditangkap, Bunuh Nelayan yang Ketahuan Curi Sawit
Pelaku yang ditangkap berinisial RIB (21), warga Jalan Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuk Linggau Utara II.
Kasus ini bermula dari laporan korban Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, yang mendapati kosannya dibobol saat sedang pulang kampung ke Musi Rawas Utara. Dalam kejadian yang terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, motor miliknya, Yamaha Mio tahun 2007, raib digondol maling.
Manfaatkan Kosan Kosong untuk Aksi Pencurian
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku RIB melakukan aksinya bersama rekannya berinisial D (DPO). Malam sebelum kejadian, RIB berkunjung ke kosan temannya D, yang kebetulan berada di sebelah kamar korban. Mengetahui kamar sebelah kosong karena penghuninya pulang kampung, D mengajak RIB untuk beraksi.
Sekitar pukul 01.00 dini hari, keduanya merusak gembok pintu kosan menggunakan obeng dan masuk ke dalam. Dari dua motor yang terparkir, mereka memilih satu unit Yamaha Mio yang kondisinya siap pakai. RIB memutus kabel kontak dan menyalakan motor dengan cara menyambung kabel secara paksa, lalu melarikan diri bersama D.
Motor Curian Dijual Lewat Facebook
Motor hasil curian itu sempat disembunyikan di rumah teman lain berinisial I, di Gang Merpati, Sukajadi. Untuk mengelabui, RIB mengaku motor tersebut adalah miliknya. Namun tak lama kemudian, pelaku justru memasarkan motor itu di media sosial Facebook dan berhasil menjualnya hanya seharga Rp1.600.000 kepada seseorang di daerah Jalan Nangka Lintas.
Korban baru menyadari pencurian tersebut beberapa hari kemudian, setelah mendapat informasi dari tetangga kosan bahwa pintu kamarnya rusak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Dibekuk Saat Subuh, Rekan Pelaku Masih Buron
Setelah menerima laporan, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil terungkap.
Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil meringkus RIB di rumah temannya I tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, RIB mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan peran D yang kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Warga Taba Tinggi Rejang Lebong Ditangkap Polisi di Musi Rawas Saat Curi Motor
“Pelaku RIB sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekan pelaku, D, masih kami buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam rangka Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini, kami terus meningkatkan pengungkapan dan pencegahan kejahatan, terutama curanmor,” tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ***

