PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, pada 30 dan 31 Juli 2025.
Dua perkara tersebut adalah perkara nomor 65-PKE-DKPP/I/2025 dan 98-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang akan digelar secara terpisah dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Empat Lawang, Mariyana, Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada ke DKPP RI
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU OKU Selatan Terkait Perekrutan Anggota PPS
Perkara nomor 65-PKE-DKPP/I/2025 akan disidangkan pada Rabu (30/7/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial KSL yang melaporkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiawan Haira Putra.
Dalam pengaduannya, KSL menuding teradu melakukan tindak pidana penipuan serta eksploitasi kekerasan seksual dan asusila. Karena menyangkut dugaan asusila, sidang akan digelar secara tertutup.
Sementara itu, perkara kedua dengan nomor 98-PKE-DKPP/IV/2025 akan diperiksa keesokan harinya, Kamis (31/7/2025) pukul 09.00 WIB. Kasus ini dilaporkan oleh Syapran Suprano dan Muhammad Ibrahim Adha.
Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan (teradu I), bersama empat anggotanya: Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto (teradu II–V).
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman (teradu VI), serta empat komisioner lainnya—Eko Leo Agustalia, Ongki Pernandes, Riantra Jaya, dan Hendra Gunawan (teradu VII–X)—juga turut diadukan.
Para komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan jajaran KPU Empat Lawang. Sementara itu, para teradu dari KPU Empat Lawang dituduh mengubah hasil perolehan suara, jumlah pemilih, serta memanipulasi formulir C1 dan D Hasil DPR RI untuk menguntungkan partai politik tertentu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang perkara 98-PKE-DKPP/IV/2025 bersifat terbuka untuk umum.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” ujar David, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, untuk memberikan akses yang lebih luas kepada publik, jalannya sidang juga akan disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. ***
