PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 129-PKE-DKPP/IV/2025, di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu (30/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Aman Mubaroka, yang memberikan kuasa kepada Pratama Ardiansyah. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila dan Manipulasi Suara Pemilu di Sumsel
Baca Juga: Aktivis Perempuan Empat Lawang, Mariyana, Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada ke DKPP RI
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU OKU Selatan Terkait Perekrutan Anggota PPS
Teradu didalilkan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia untuk menjadi lembaga pemantau Pilkada Tahun 2024.
Pratama Ardiansyah, selaku kuasa hukum pengadu, menjelaskan bahwa laporan tersebut dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu setelah sebelumnya diregistrasi. Laporan dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena dianggap bukan pelanggaran pemilihan.
Menurutnya, Teradu dengan sengaja tidak mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menerbitkan sertifikat akreditasi pemantau LBH PAHAM.
“Teradu secara jelas dan sengaja telah mengabaikan fakta hukum yang terjadi berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia menjadi lembaga pemantau pemilihan,”
ungkap Pratama Ardiansyah.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Menurut Rodi, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan diproses melalui kajian awal, termasuk klarifikasi terhadap pelapor, saksi, serta pihak KPU Kabupaten Empat Lawang.
Kepada Majelis, Rodi menjelaskan bahwa dalam proses klarifikasi, pengadu mengakui sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan peraturan, lembaga pemantau pemilu harus bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun,”
ujarnya.
Selanjutnya, Rodi memaparkan bahwa sejumlah anggota PAHAM Indonesia juga diketahui sebagai anggota partai politik, berdasarkan hasil verifikasi melalui aplikasi SIPOL dan SILON oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.
“Hasil kajian yang kami lakukan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Laporan kemudian dihentikan dan tidak ditindaklanjuti,”
jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Hendri Almawijaya (unsur masyarakat) dan Handoko (unsur KPU). (Humas DKPP).
