OKU SELATAN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Alimin, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun I, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Banding Agung, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Beli Sabu Rp100 Ribu, Pria di Prabumulih Timur Ditangkap Polisi Sebelum Sempat Memakai
Baca Juga: Polisi Grebek Pengedar Sabu 10 Gram, Bukti Komitmen Polres Lubuk Linggau Berantas Narkoba
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Saputra alias Inggal (32), warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2 gram, satu buah dompet kecil warna pink, satu unit HP Realme C2 warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, tim kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area semak dekat rumahnya. Saat dilakukan pengejaran, tersangka sempat membuang sebuah dompet kecil berwarna merah muda yang ternyata berisi sembilan paket sabu siap edar,” ungkap AKP Alimin.
Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Sin”, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik Satres Narkoba Polres OKU Selatan juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, antara lain melengkapi berkas penyidikan, melakukan uji laboratorium narkotika, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan yang terlibat. Peredaran narkoba di wilayah pedesaan tetap menjadi perhatian utama kami karena sangat merusak generasi muda,” tegas AKP Alimin.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Desa Trijaya Tak Berkutik, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar
Kapolres OKU Selatan melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi. Polres OKU Selatan mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba dengan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres OKU Selatan menegaskan kembali komitmennya untuk menekan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, demi mewujudkan wilayah OKU Selatan yang bersih dari narkoba. ***

