Dua Jambret di Lubuk Linggau Tertangkap Usai Terlibat Kecelakaan Saat Kabur dari Kejaran Warga

Dua Jambret di Lubuk Linggau Tertangkap Usai Terlibat Kecelakaan Saat Kabur dari Kejaran Warga

Dua Jambret di Lubuk Linggau Tertangkap Usai Terlibat Kecelakaan Saat Kabur dari Kejaran Warga. (Poto: ist/ist)

LUBUK LINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi kejahatan jalanan jenis pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat membuat warga resah di Kota Lubuk Linggau akhirnya berhasil digagalkan.

Dua pelaku diamankan usai terlibat kecelakaan saat berusaha kabur dari kejaran warga.

Baca Juga: Aksi Nekat Jambret di Tugumulyo Berakhir Tragis, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Baca Juga: Tak Berkutik! Pelaku Jambret iPhone 15 di Jogging Track Ayek Lematang Dibekuk Polisi

Kejadian ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 4 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan SMA Negeri 2 Kota Lubuk Linggau, Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti. Saat itu, korban bernama Ranti Lovita, seorang pelajar asal Muara Lakitan, tengah berhenti di tepi jalan sambil mengeluarkan ponsel dari saku celana untuk menghubungi temannya.

Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 R datang dari arah belakang. Salah satu pelaku yang duduk di boncengan langsung menarik paksa ponsel dari tangan korban. Karena tarikan keras tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari motornya. Sambil kesakitan, Ranti berteriak “JAMBRET!” hingga warga sekitar tergerak mengejar kedua pelaku.

Pengejaran berlangsung dramatis hingga ke kawasan Simpang Universitas Silampari (UNPARI). Namun, aksi pelarian para pelaku berakhir nahas setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak sebuah mobil. Warga yang sudah menunggu di lokasi segera mengamankan kedua pelaku yang terjatuh.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni IAS (17), seorang pelajar asal Megang Sakti yang bertindak sebagai eksekutor atau perampas ponsel, dan M (22), warga Taba Pingin yang berperan sebagai joki atau pengemudi motor.

Personel gabungan dari Piket SPKT, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, dan anggota Polres Lubuk Linggau yang datang ke lokasi langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan ponsel hasil rampasan.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi kepada warga atas keberanian dan kerja samanya.

“Kami mengapresiasi keberanian serta kesigapan warga yang ikut membantu mengamankan pelaku. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Jambret Kalung Emas Resahkan Warga Muba, Terekam CCTV Dua Kali Beruntun

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, yang digelar untuk menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Lubuk Linggau. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *