Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!

Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!

Dua Kurir Narkoba Asal Riau Diciduk di Muratara, Bawa 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi!. (Poto: ist/ilustrasi)

MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Dua pria muda asal Riau kepergok bawa barang haram dalam jumlah fantastis! Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggulung mereka di depan rumah warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.

Nggak tanggung-tanggung, dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 1.150 butir ekstasi yang siap edar!

Baca Juga: Pecatan TNI Diciduk Satres Narkoba OKU, Bawa 3 Paket Sabu di Tas Selempang!

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 62 Pengedar Narkoba Selama Enam Bulan

Pelaku diketahui bernama Satrio Bimo Ajie (25) asal Desa Bindarang, Kampar dan Aldi Setiadi (31) dari Desa Palung Raya, Tambang, Kampar, Provinsi Riau. Keduanya terindikasi jelas terlibat jaringan narkoba lintas provinsi.

“Keduanya positif narkoba,” tegas Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, Rabu (16/7/2025).

Barang bukti yang disita pun bikin geleng kepala. Ada satu paket sabu seberat 1.122 gram yang dibungkus dalam plastik teh Cina merek HY. Nggak cuma itu, 1.150 butir pil ekstasi juga ditemukan—terdiri dari:

1.056 butir warna biru logo Aladin, seberat 386 gram

454 butir warna pink logo Granat, seberat 165 gram

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Satu Tersangka Sempat Serang Polisi dengan Pisau

Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diciduk, Bawa Sabu dan Ganja

Aksi penangkapan ini berlangsung pada Selasa (15/7/2025) jam 5 pagi. Polisi langsung tancap gas setelah dapet leads dari masyarakat soal mobil mencurigakan yang bawa narkoba.

Setelah dicek dan diselidiki, tim Satres Narkoba langsung ngegas dan grebek TKP. Para pelaku nggak sempat ngapa-ngapain. Game over.

“Barang bukti tersebut diakui milik mereka. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Didian.

Keduanya terancam hukuman berat dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jalan hidup bebas? Pupus sudah. ***

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Asal Rejang Lebong Diciduk di Lubuklinggau, Bawa 101 Gram Sabu

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *