PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Dempo Selatan di bawah jajaran Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan.
Dua pelaku berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian, beserta barang bukti berupa motor hasil curian.
Baca Juga: Akhir Petualangan Trio Curanmor Prabumulih, Dua Ditembak Saat Kabur
Baca Juga: Warga Lubuk Linggau Terlibat Komplotan Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung
Baca Juga: Aksi Curanmor di Palembang Terekam CCTV, Motor Digondol Meski Terkunci Ganda
Peristiwa tersebut dialami oleh Taslin (50), seorang petani warga Kelurahan Lubuk Buntak. Sepeda motor miliknya raib saat diparkir di bawah rumah pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.18 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria mengenakan jaket hitam membawa kabur kendaraan milik korban.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kapolsek Dempo Selatan, Iptu Ramdani, SE, mengatakan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam untuk mengejar para pelaku.
“Rabu kemarin kami menerima informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Perahu Dipo. Tim kami bersama Unit Pidum dan dibantu warga langsung bergerak dan berhasil mengamankan Dodi Febriansyah alias Dian (27), warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, serta Rudi Miriansyah (31),” ujar Iptu Ramdani, Kamis (31/7/2025).
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, yang nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan kendaraan milik korban. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu STNK, dua jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta kunci kontak.
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Dempo Selatan. Kami telah memeriksa mereka, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelas Ramdani.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

