OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing atas nama HT (26), buruh, beralamat di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dan SY (45), buruh, beralamat di RS Holindo, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana “Pencurian”.
Baca Juga: Terduga Pencuri Sawit Ditembak Brimob, Massa Nyaris Mengamuk di PT AMR Muratara
Baca Juga: Aksi Pencurian Pipa Pertamina di Prabumulih Gagal Total, 2 Pelaku Diciduk, 2 Kabur!
“Kapolres Oku AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 05.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, bermula pada saat korban packing buket bunga di toko korban.
Kemudian korban mengambil tas jinjing berbahan kain dasar warna navy yang berisikan 1 (satu) buah handphone merk Oppo F11 Pro warna hitam kilat dan uang cash Rp1.000.000 serta alat-alat buket bunga yang terletak di atas meja.
Kemudian korban membawanya dan dimasukkan ke dalam mobil, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit kemudian berjalan korban hendak menjemput temannya baru sadar bahwa tasnya sudah tidak ada lagi.”
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres OKU.”
Baca Juga: Aksi Pencurian Pipa Pertamina di Prabumulih Gagal Total, 2 Pelaku Diciduk, 2 Kabur!
Baca Juga: PNS di Lubuklinggau Jadi Korban Pencurian, Tiga Pelaku Termasuk Tetangga Sendiri
Masih menurut Kasi Humas, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Resmob berhasil mendeteksi keberadaan handphone milik korban yang sebelumnya hilang.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga Rumah Kabupaten, Kelurahan Baturaja Lama, tim berhasil mengamankan Pelaku HT (26) beserta 1 (satu) unit HP Oppo F11 Pro milik korban.
“Dari pengakuan Pelaku HT (26), yang bersangkutan melakukan pencurian tersebut bersama Pelaku SY (45) sehingga kemudian sekira jam 17.00 WIB di depan Hotel Nirata, Pelaku SY (45) berhasil diamankan sehingga kemudian diduga para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres OKU untuk proses lebih lanjut.” ***
