OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.COM — Upaya pelarian dua pemuda asal Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, usai mencuri sepeda motor di Pasar Sidodadi, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kedua pelaku, Rahmad Fadillah (20), warga Desa Sukaraja Tuha, dan Rizky Desta Pratama (19), warga Desa Kurungan Nyawa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang I pada Sabtu dini hari (18/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lahat Ringkus Pencuri Motor Pensiunan
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor dan HP di Gedung MTA Muara Beliti
Penangkapan dilakukan di depan ruko di Desa Karang Kemiri, Kecamatan Belitang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi keberadaan mereka di wilayah Belitang,” ujar AKP H. Edi Arianto, Kasi Humas Polres OKU Timur, didampingi Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E., Sabtu (18/10/2025).
Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (11/10/2025) pagi. Korban, Ari Wibowo (39), warga Desa Sidorahayu, memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di depan toko kawasan Pasar Sidodadi untuk mengantar anak ke sekolah. Namun, saat kembali, motor tersebut telah raib.
Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,5 juta dan segera melapor ke Polsek Belitang I.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas kedua pelaku berhasil terungkap. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan mereka di wilayah Belitang.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami pastikan kedua pemuda ini adalah pelaku utama. Tim langsung melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari,” ungkap Kapolsek Johan Syafri.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2024, satu jaket hitam, satu helm merah merk GM, satu mantel hujan warna hitam, dua celana jeans, dan dua pasang sandal.
Selain itu, polisi juga mengamankan STNK dan fotokopi BPKB Honda Vario 125 milik korban sebagai bukti kuat laporan pencurian.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah OKU Timur.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Pria di Lahat Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa, terutama saat memarkir kendaraan di area publik.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Waspada adalah langkah utama untuk mencegah kejahatan,” pesan AKP Johan Syafri menutup keterangannya. ***

