Dua Pencuri Kabel LPJU di Prabumulih Ditangkap Tim “Sunyi Senyap”, Aksi Terekam dan Viral

Dua Pencuri Kabel LPJU di Prabumulih Ditangkap Tim “Sunyi Senyap”, Aksi Terekam dan Viral

Dua Pencuri Kabel LPJU di Prabumulih Ditangkap Tim “Sunyi Senyap”, Aksi Terekam dan Viral. (Poto:ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi kriminal kembali mengguncang Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Kali ini, dua pria nekat mencuri kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara.

Aksi keduanya menjadi sorotan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang dan HP di Baturaja Timur Ditangkap Polisi

Baca Juga: Curi Motor di Penginapan, Pemuda Babat Supat Diringkus Saat Coba Kabur

Namun berkat gerak cepat dan senyap dari Tim Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dua pelaku tersebut diketahui bernama Anggra Noprizal (45), warga Kelurahan Pasar I, dan Hendri Oktavianto (42), warga Kelurahan Wonosari. Mereka ditangkap pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan belakang pasar Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku diduga mencuri kabel jenis ground NYUGPY 4 x 300 MM sepanjang 200 meter dan kabel putih NYM 1 x 5 MM sepanjang 50 meter yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.

Tanpa disadari, aksi mereka terekam oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga viral, menimbulkan keresahan warga serta desakan kepada aparat untuk segera bertindak.

Baca Juga: Terduga Pencuri Sawit Ditembak Brimob, Massa Nyaris Mengamuk di PT AMR Muratara

Baca Juga: Dua Warga Desa Durian Diciduk Polsek Peninjauan Usai Curi As Kopel Mobil

Pencurian kabel ini tidak hanya mengganggu penerangan jalan umum, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial bagi Pemerintah Kota Prabumulih. Dari perhitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kabel-kabel tersebut merupakan bagian dari jaringan listrik penting untuk lampu jalan yang berfungsi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.

Akibat pencurian ini, beberapa ruas jalan menjadi gelap dan rawan kecelakaan maupun tindakan kriminal.

Pihak terkait segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat. Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan S.Psi, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sunyi Senyap yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim kami bergerak cepat. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian dan juga menganalisis video yang beredar di media sosial,” ujar Iptu Badarudin.

Hasil penyelidikan dan analisis video tersebut mengarah pada identitas kedua pelaku. Setelah keberadaan mereka dipastikan, Tim Resmob langsung melakukan penyergapan di lokasi persembunyian di belakang pasar. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Remaja Asal Lahat Kepergok Curi Kopi, Diamankan Warga & Diseret ke Polsek Dempo Utara

Baca Juga: Komisi Eropa: Tidak Ada Bukti Hamas Curi Bantuan di Gaza

“Tim kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu AN dan HO tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti berupa 1 buah tang bergagang oranye yang digunakan untuk memotong kabel, serta 1 gulungan kabel hasil curian juga berhasil diamankan,” tambah Kapolsek seraya mengatakan pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kami berharap ini menjadi efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa,” tegas Iptu Badarudin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *