MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi dua pengedar narkoba lintas daerah berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba).
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/10/2025), polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang dan 888.
Baca Juga: Mekanik Motor di Muara Enim Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan 12 Paket Sabu
Baca Juga: Dompet Pink Berisi Sabu, Petani di OKU Selatan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Kedua pelaku yakni Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran narkotika jaringan lintas kabupaten.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan pelaku membawa narkoba dari Palembang menuju Lubuklinggau.
“Tim yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar SPBU Babat Toman. Saat mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” ungkap AKBP God, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil interogasi awal, Rian mengaku bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Satres Narkoba kemudian melaksanakan teknik control delivery untuk menangkap penerima barang.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil membekuk penerima paket bernama Beni di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas. Begitu Beni datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, petugas langsung mengamankannya,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Muba dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKBP God.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tambahnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka Rian, diketahui bahwa ia hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial NK.
“Baru pertama kali saya mengantar. Katanya setelah selesai saya akan diberi upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan, saya terpaksa melakukannya,” aku Rian di hadapan penyidik.
Baca Juga: Beli Sabu Rp100 Ribu, Pria di Prabumulih Timur Ditangkap Polisi Sebelum Sempat Memakai
Polres Muba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan aparat diyakini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin. ***

