Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025

Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025

Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025. (Poto: ist/ dok polisi)

Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025. (Poto: ist/ dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi diserahkan secara sukarela oleh aparatur desa di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Penyerahan pertama dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Rumbai, Septarizal, yang mewakili Kepala Desa Lubuk Rumbai.

Baca Juga: Kades Sadar Karya Serahkan Senpira ke Polsek Purwodadi dalam Rangka Operasi Senpi Musi 2025

Baca Juga: Polsek Muara Beliti Terima Penyerahan Senpira Laras Panjang Dari Masyarakat

Ia menyerahkan satu pucuk senpira kepada Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Suhendra, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Kurnianto, bertempat di Mapolsek Muara Kelingi.

Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara serah terima. Senjata itu sebelumnya telah diserahkan warga kepada pemerintah desa.

Penyerahan kedua berlangsung pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Hendi Mukhtar (41), menyerahkan satu pucuk senpira kecepek laras panjang tanpa misiu dan proyektil kepada Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, S.H., di Mapolsek Tugumulyo.

Dua Senpira Kecepek Diserahkan Sukarela dalam Operasi Senpi Musi 2025. (Poto: ist/ dok polisi)

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Polres Musi Rawas agar warga menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.

Kapolres menegaskan, masyarakat yang menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, sedangkan bagi yang kedapatan menyimpan tanpa izin, akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 ini merujuk pada:

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025, tanggal 12 Juni 2025

Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025, tanggal 12 Juni 2025

Baca Juga: Mahasiswa ini Diduga Jadi Bandar Narkoba dan Miliki Senpira, Berakhirnya Ditangkap Polisi!

Baca Juga: Buronan Mati Ditembak, Polres Musi Rawas Gelar Conference Pers: Pelaku 365 KUHPidana, Begal Bersenpira!

Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam turut melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat melalui penggalangan informasi di lapangan.

Senjata api rakitan yang telah diserahkan akan diamankan, didata, dan diperiksa untuk memastikan tidak mengandung amunisi atau proyektil. Prosedur keamanan (gun safety) juga diterapkan, termasuk perendaman laras, sebelum senjata-senjata tersebut dimusnahkan secara resmi oleh Polres Musi Rawas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *