Dua Spesialis Curanmor di Prabumulih Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Dua Spesialis Curanmor di Prabumulih Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Dua Spesialis Curanmor di Prabumulih Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron. (Poto: ist/ist)

PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM — Dua spesialis pencuri motor di Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AY (36) dan B (40). Sedangkan satu pelaku yang masih buron berinisial H.

Baca Juga: Polsek Dempo Selatan Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak, Motor Kembali ke Pemilik

Baca Juga: Ujang Armin Diamankan Polisi Diduga Terlibat Curanmor di Muba

Aksi pencurian terakhir dilakukan para pelaku di Jalan Tebat, Prabumulih, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, dengan korban seorang mahasiswa berinisial RK.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada Rabu (13/8/2025).

” Kemudian pelaku yang berada di Desa Betung, Kabupaten PALI langsung ditangkap. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Amin Dibacok hingga Telinga Nyaris Putus, Diduga Korban Cemburu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY bersama H mencuri motor korban pada Senin pagi dan menjualnya kepada R di Desa Karang Agung. Keesokan harinya, AY bersama B menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik B untuk dipakai sendiri. Namun, sebelum sampai ke Prabumulih, keduanya keburu ditangkap di Desa Betung.

“Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi 125 BG-2816 C, dua kunci T, dua bilah senjata tajam, serta empat unit ponsel berbagai merek,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Lubuk Buntak Diringkus, Motor Korban Berhasil Diamankan

Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku langsung ditahan di Polsek Prabumulih Barat dan dijerat Pasal 363 KUHP.

” Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku yang buron terus kami buru,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *