PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, digemparkan dengan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berinisial RI (18).
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat dan profesional Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, setelah menerima laporan resmi dari IS (46), ibu korban, pada 3 Juli 2025.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila dan Manipulasi Suara Pemilu di Sumsel
Baca Juga: Puluhan Warga Demo Tuntut Kepala Desa Dicopot karena Dugaan Asusila
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan pertemanan yang awalnya tampak biasa ternyata berujung pada dugaan tindak asusila yang terjadi di rumah keluarga pelaku pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kejadian itu langsung mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur di dunia digital.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. memerintahkan Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Berbekal hasil pemeriksaan saksi-saksi serta visum dari RSUD Prabumulih, penyidik akhirnya menetapkan RI sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya datang ke Polres Prabumulih pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga turut mengamankan dua potong pakaian yang diduga kuat berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan yang melibatkan anak.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Orang tua juga diimbau untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di media sosial yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan serupa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pergaulan anak di dunia maya. Polres Prabumulih berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan, demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih kini masih terus mendalami berbagai fakta hukum dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Santri di Ponpes Lubai Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri
Sementara itu, pelaku RI akan dijerat dengan pasal terkait Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah cepat dan transparan ini, Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari segala bentuk kejahatan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu. ***

