MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Beralasan motif ekonomi, empat pria asal Musi Banyuasin nekat mencuri pipa besi milik PT Pertamina Regional 1 Zona 4 Ramba di area Junk Yard SP Bentayan, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Kamis (23/10) dini hari.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah Serokol Mustakim (39), warga Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh; Iswahyudi (40), warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat; serta Ersi Erisandi (20) dan Igo Ramadona (21), keduanya warga Kecamatan Lais, Musi Banyuasin.
Baca Juga: Dua Pencuri Pipa Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas, Medco Rugi Puluhan Juta Rupiah
Baca Juga: Aksi Pencurian Pipa Pertamina di Prabumulih Gagal Total, 2 Pelaku Diciduk, 2 Kabur!
Namun aksi mereka tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir TUJAH BERTAK berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti berupa potongan pipa besi dan satu unit truk Mitsubishi Canter A 8545 YM.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu M. Fachrie Persada Putra menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan PT Pertamina mengenai pencurian 30 batang pipa besi ukuran 2.7/8 inci dengan total panjang 150 meter.
“Laporan itu langsung kita tindaklanjuti. Setelah penyelidikan, kita mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bentayan,” ujar Fachrie didampingi Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda M. Ropiyan Anggono, Kamis (13/11).
Menurutnya, saat hendak menjual hasil curian ke wilayah Babat Supat menggunakan truk Mitsubishi Canter, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat tersangka tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri atas suruhan seseorang berinisial DD (juga DPO) yang menjanjikan akan membeli pipa tersebut. “Mereka mengaku baru sekali beraksi,” ungkap Fachrie.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menjebol panel dinding area Pertamina lalu mengambil pipa satu per satu melalui lubang yang dibuat.
Baca Juga: Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, Polisi Tetapkan Tersangka
Akibat perbuatan tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp84,7 juta dengan harga satuan pipa mencapai Rp564.706 per meter.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. ***

