Empat Pengedar Ekstasi Dibekuk di Lubuklinggau, Satu Perempuan Ikut Terjaring

Empat Pengedar Ekstasi Dibekuk di Lubuklinggau, Satu Perempuan Ikut Terjaring

Empat Pengedar Ekstasi Dibekuk di Lubuklinggau, Satu Perempuan Ikut Terjaring. (Poto: ist/ist)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi di dua lokasi berbeda, Minggu (31/8/2025) dini hari. Salah satu tersangka diketahui seorang perempuan.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan tersangka pertama yang ditangkap adalah Novi Sulayan (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Baca Juga: Tak Berkutik! Pengedar Ekstasi di OKU Selatan Digerebek Saat Edarkan Barang Haram

Baca Juga: Satresnarkoba Lubuk Linggau Bekuk Pengedar Ekstasi, 45 Butir Diamankan

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti disembunyikan di tumpukan pakaian,” ujar Romi, Selasa (2/9/2025).

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.

1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi dengan warna sama.

“Total barang bukti yang disita dari tangan Novi sebanyak 108 butir pil ekstasi,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan. Hanya berselang 15 menit kemudian, tiga tersangka lain berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Mereka adalah Herlan (42), Dayu Rapano (25), dan Andri Eka Saputra (33), seluruhnya warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ekstasi yang diamankan dari Novi berasal dari Herlan. Sementara Dayu dan Andri berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang dari kawasan Mangun Jaya.

Baca Juga: Tertangkap Tangan! Pengedar Ekstasi Asal Muratara Dibekuk Polisi di Lubuklinggau

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BG 1827 UJ, yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Romi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *